CINTA TANAH AIR INDONESIAKU

images (18)

CINTA TANAH AIR

Tanah airku tidak kulupakan
Kan terkenang selama hidupku
Biarpun saya pergi jauh
Tidak kan hilang dari kalbu
Tanah ku yang kucintai
Engkau kuhargai
Walaupun banyak negri kujalani
Yang masyhur permai dikata orang
Tetapi kampung dan rumahku
Di sanalah kurasa senang
Tanahku tak kulupakan
Engkau kubanggakan
*courtesy of LirikLaguIndonesia.net

Tentunya kita sudah tidak asing lagi dengan lirik lagu di atas, lirik lagu yang menyatakan cintanya terhadap negerinya sendiri.  Dimanapun kita berada, selalu teringat akan Tanah air tercinta. Meskipun mungkin di antara kita ada yang selalu berpergian jauh ke Negeri orang, pastilah kita tidak akan pernah lupa akan Negeri kita tercinta ini.

Cinta tanah air adalah suatu kasih sayang dan suatu rasa cinta terhadap tempat kelahiran atau tanah airnya. Cinta tanah air yang dimiliki oleh bangsa Indonesia memang telah memudar. Hal ini dapat kita lihat dari banyaknya kasus korupsi, buang sampah sembarangan menyebabkan kebanjiran, penebangan pohon secara liar, banyaknya pembajakan terhadap produk-produk tertentu hingga kasus bom yang baru-baru saja terjadi.

Sementara banyak orang yang berspekulasi tentang penyebab kejadian pemboman tersebut, sebenarnya yang menjadi akar permasalahannya adalah kurangnya partisipasi masyarakat atau punahnya rasa cinta tanah air. Kita sebut saja jika mereka memang mempunyai rasa cinta tanah air,maka mereka tidak akan melakukan aksi pemboman di negeri sendiri.Tidak ada keuntungan dari aksi pemboman ini, tragedi ini hanya mengakibatkan citra Indonesia semakin buruk di mata dunia, sehingga devisa negara berkurang, dapat mengakibatkan berkurangnya pemasukan kas negara yang berakibat banyak negara yang melarang warganya untuk mengunjungi Indonesia dan hilangnya rasa cinta tanah air kita.

Berkurangnya pemasukan kas negara mengakibatkan kondisi perekonomian semakin kacau,akan semakin banyak gelandangan di Indonesia,dan rakyat miskin akan semakin bertambah. Dan pada akhirnya rakyat jugalah yang menjadi korban akhir dari dampak pemboman ini. Mereka yang membom mereka juga yang akan merasakan akibatnya.
Jika saja mereka memang memiliki rasa cinta tanah air yang besar, sudah pasti mereka tidak akan melakukan pemboman di negeri sendiri,dan tidak juga melakukan pemboman di negeri lain. Hilangnya jati diri bangsa,kurangnya kepedulian terhadap sesama,kurangnya rasa cinta tanah air lah yang meyebabkan hal ini dapat terjadi. Cinta tanah air,berarti mencintai Indonesia apa adanya,kita adalah satu keluarga besar yang terdiri dari berbagai macam kebudayaan masing-masing,cintailah itu,banggalah menjadi sebuah bangsa yang memiliki kebudayaan yang unik dan cintailah negrimu. Apapun dan bagaimanapun ini adalah negeri kita Indonesia tempat kita bernapas,tempat kita berlindung maka dari itu cintailah Indonesiamu. Kita harus menghormati dan menghargai jasa-jasa yang membangkitkan bangsa Indonesia, dan tidak lupa memberikan semangat untuk bangsa Indonesia.

Tentu banyak contoh lainnya perilaku yang mencerminkan Rasa Cinta tanah air ini, maka sebelum kita menjelaskan perilaku yang mencerminkan cinta tanah air, ada baiknya kita terlebih dahulu mengetahui Dasar Negara Indonesia yaitu “PANCASILA”.
Pancasila diartikan sebagai lima dasar yang dijadikan Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa.
Suatu bangsa tidak akan berdiri dengan kokoh tanpa dasar negara yang kuat dan tidak akan dapat mengetahui dengan jelas, kearah mana tujuan yang akan dicapai tanpa Pandangan Hidup. Dengan dasar negara, suatu bangsa tidak akan terombang ambing dalam menghadapi berbagai permasalahan baik yang dari dalam maupun dari luar.
Di dalam pancasila terdapat 5 Fungsi Pokok Pancasila selain sebagai Dasar NegaraYaitu diantaranya adalah

  • Pandangan Hidup Bangsa Indonesia yaitu yang dijadikan pedoman hidup bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraan lahir dan batin dalam masyarakat yang heterogen (beraneka ragam).
  • Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, artinya Pancasila lahir bersama denganlahirnya bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan dengan bangsa lain.
  • Perjanjian Luhur artinya Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai dasar negara tanggal 18 Agustus 1945 melalui sidang PPKI (Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia).
  • Sumber dari segala sumber tertib hukum artinya; bahwa segala peraturan perundangundangan yang berlaku di Indonesia harus bersumberkan Pancasila atau tidak bertentangan dengan Pancasila.
  • Cita- cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia, yaitu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual yang berdasarkan Pancasila.

Pancasila merupakan sarana atau wadah yang dapat mempersatukan bangsa Indonesia, sebab Pancasila adalah falsafah, jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma . norma yang luhur. Kita menyadari bahwa Pancasila sebagai norma dasar dan nilai moral yang hidup dan
berkembang dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Nilai-nilai itu adalah Pandangan Hidup, Kesadaran dan Cita hukum, cita-cita mengenai Kemerdekaan, Keadilan Sosial, Politik, Ekonomi, Keagamaan dll. Nilai-nilai inilah yang dirumuskan dan disyahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 menjadi norma . dasar kita.
Kita hidup dalam masyarakat yang beraneka ragam coraknya, maka harus kita amalkan dalam kehidupan sehari-hari dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Setiap masyarakat mempunyai norma dan aturan yang tidak boleh kita langgar, sebab bila dilanggar, maka sanksinya tidak dihargai dan tidak diakui oleh masyarakat. Norma yang terdapat di masyarakat terdapat 4 macam , yaitu : Norma Agama, Norma Kesusilaan, Norma Kesopanan, Norma Hukum . Dan setiap Norma memiliki sanksi yang berbeda-beda.

Tentunya Pancasila tidaklah lahir secara begitu saja, tetapi melalui proses yang begitu panjang. Nilai-nilai Pancasila di ambil dari tingkah laku kehidupan manusia masyarakat Indonesia, tidak meniru budaya Negara lain. Nilai-nilai pamcasila merupakan cirri khas kepribadian bangsa Indonesia, Karena itu bangsa Indonesia lahir dengan kepribadiannya sendiri, yang bersamaan dengan lahirnya bangsa dan negara itu. Nilai-nilai Pancasila telah mencakup semua aspek yang di lakukan manusia khususnya bangsa Indonesia, mulai dari yang menyangkut dengan Ketuhanan,Rasa Kemanusiaan,Rasa Persatuan antar rakyat Indonesia, etc.

Jadi , tidak ada salahnya toh kalo kita sebagai penerus bangsa belajar untuk mencintai Negara Kita sendiri di jaman moderenisasi ini. Karena kebanyakan Anak Muda sekarang lebih memilih untuk bersikap ala Negara lain ketimbang mengaplikasikan budaya Negara sendiri.

Mencintai Negeri kita sendiri bukan hanya tau akan Sejarah Lahirnya Tanah Air saja tapi banayk contoh lain lagi sikap yang mesti kita lestarikan , misalnya lebih banyak memakai produk buatan dalam negeri daripada Luar Negeri, Melestarikan Nilai-nilai budaya Indonesia seperti : “belajar tarian daerah, belajar alat music daerah, bertingakah/bersikap sopan, santun, ramah terhadap sesama warga, karena sikap seperti itulah yang mencirikan perilaku masyarakat Indonesia yang ramah dan sopan.

Dan ingat juga kita ini bangsa indonesia yang bersatu jangan gara-gara sebuat kelompok atau sebuah club bisa memecahkannya cuma gara-gara hal sepeleh ,haruslah kita saling menghargai dan menghormati kesesama manusia agar semua damai dan berjalan lancar.

Junjung tinggi nama INDONESIA di seluruh dunia agar mereka tahu siapa kita yang SEBENARNYA ,bersatu kita teguh bercerai kita runtuh. JAYALAH negaraku INDONESIA.

 

TERBENTUKNYA PERADABAN AWAL MASYARAKAT INDONESIA

images (17)

Mendeskripsikan kehidupan manusia di masa lampau adalah dengan menganalisis serangkaian peninggalan sejarahnya agar supaya kita  mengetahui apa definisi dan benluk peninggalan sejarah itu. Dari peninggalan sejarah itulah, kita bisa merekonstruksi beragam peristiwa yang terjadi pada masa lampau untuk dijadikan cerita sejarah. Begitu pula saat kita hendak meneliti dan menulis kehidupan manusia dan masyarakat awal yang ada di Kepulauan Indonesia. Melalui bantuan ilmu Arkeologi kita bisa mengungkap misteri kehidupan manusia di masa lampau. Serangkaian penemuan fosil, baik menyangkut manusia maupun hasil budayanya, bisa kita jadikan tahap awal untuk meneliti seperti apa wujud kehidupan mereka itu.

Penemuan fosil itu memang bisa dijadikan pintu pembuka untuk mengungkap misteri kehidupan manusia yang telah terselimuti kabut selama ratusan ribu tahun itu. Namun, itu belum bisa menjamin bahwa rekonstruksi yang kita lakukan itu sesuai dengan faktanya. Karena, sebuah fosil bisa dianalisis dan diinterpretasi menjadi beragam cerita sesuai dengan visi, kepentingan, dan kejujuran para penelitinya. Inilah yang sering menimbulkan polemik di antara para ilmuwan, seperti dalam kasus asal usul manusia modern. Apakah manusia itu berasal dari Afrika lalu menyebar ke berbagai tempat di dunia atau muncul di berbagai tempat secara sendiri-sendiri. Sebagai bagian dari masyarakat ilmiah, kita mesti kritis di dalam menyikapi temuan-temuan itu. Pembelajaran berikut ini akan mendeskripsikan teori-teori asal usul manusia di Indonesia, dilanjutkan dengan menganalisis perkembangan kehidupan serta kebudayaan manusia dan masyarakat awal di Indonesia

A.   Asal Usul dan Persebaran Manusia

1. “Hawa Mitokondria” dan “Adam Kromosom Y” Asal Mula Manusia Modern

Selama berpuluh-puluh tahun petunjuk satu-satunya dalam penelitian persebaran manusia purba adalah fosil-fosil dan artefak-artefak yang ditinggalkan dalam pengembaraan mereka. Penelusuran asal usul manusia seperti mendapatkan darah baru, setelah penerapan teknologi genetika dengan menggunakan DNA mitokondria (mtDNA) untuk mencari tahu hubungan kekerabatan antarpopulasi. Terobosan itu membuka pintu gerbang menuju pengungkapan cikal-bakal manusia modern atas dasar persamaan genetik.

Setiap tetes darah manusia berisi buku sejarah yang ditulis dalam bahasa genetika. Kode-kode genetika manusia atau genom, adalah 99,9 persen identik di seluruh dunia. Selebihnya ialah DNA yang bertanggungjawab terhadap perbedaan individual, seperti warna mata, resiko penyakit, dan beberapa DNA yang tidak begitu jelas fungsinya.

Suatu ketika dalam perubahan genetika yang langka, mutasi acak dan tidak berbahaya dapat terjadi dalam salah satu DNA yang tak berfungsi tersebut, yang kemudian diwariskan ke semua keturunan orang itu. Namun, mutasi-mutasi yang memberikan petunjuk tetap terlindungi. Salah satunya adalah DNA mitokondria (mtDNA), yang diteruskan utuh dari ibu ke anak. Demikian juga sebagian besar kromoson Y, yang menentukan laki-laki, berpindah utuh dari ayah ke anak laki-laki.

Berdasarkan penelitian mtDNA dari berbagai populasi, para ilmuwan menyimpulkan, bahwa manusia modern sekarang ini semua merupakan satu keturunan dari satu nenek moyang (“Hawa” mitokondria). Hawa mitokondria segera bergabung dengan “Adam kromosom Y”. Semua umat manusia terkait dengan Hawa mitokondria melalui rantai para ibu yang tak terpatahkan.

Oleh karena itu, DNA Mitokondria dapat digunakan untuk merekonstruksi sejarah asal usul dan persebaran manusia dari sisi ibu (maternal). Orang-orang di dari berbagai belahan dunia memiliki garis keturunan berbeda, tetapi mereka mtDNA dan kromoson Y purba yang setara. Untuk mempelajari persebaran manusia purba/ penelitian DNA mitokondria ini menggunakan sumber genetik yang dapat bertahan dalam waktu lama, yaitu tulang-belulang yang sudah menjadi fosil.

Kesimpulan itu membuka cakrawala baru bahwa manusia modern bukanlah keturunan dari manusia purba semacam Homo Sapiens yang hidup 500.000 tahun lalu, atau bahkan, spesies yang lebih tua seperti Homo Habilis(2,5-1,6 juta tahun lalu), Homo Ergaster (1/8-1,4 juta tahun lalu), dan Homo Erectus (1,5 juta tahun lalu).

2. Folimorfisme

Polimorfisme adalah sifat keragaman sel yang disebabkan oleh adanya sejumlah mutasi yang terjadi secara alamiah dan tidak membawa akibat buruk yang memunculkan variasi individu-individu yang khas. Sifat keberagaman gen(polimorfisme) ini juga dapat digunakan dalam rangka penelusuran asal usul manusia dan hubungan kekerabatan antara berbagai ras dan suku, dan untuk membedakan ras yang satu dengan yang lain. Rangkaian informasi genetik yang terkandung dalam DNA mitokondria dapat juga menggambarkan karakteristik suatu populasi.

Oleh karena, itu jauh-dekatnya kekerabatan suatu kelompok suku bangsa dapat dilihat dari persamaan variasi dari suku bangsa tersebut. Semakin besar jumlah variasi yang memisahkan dua kelompok etnik, semakin jauh jarak kekerabatan antara kedua kelompok tersebut. Sebaliknya jika ada dua orang yang mtDNA-nya persis sama, maka kekerabatan di antara keduanya sangat dekat, mungkin satu ibu, satu nenek, atau satu nenek moyang.

3. Daerah Asal Manusia

Pada pertengahan tahun 1980-an Allan Wilson dan rekan-rekan di University of California, Barkeley, menggunakan mtDNA untuk mengidentifikasikan tempat asal nenek moyang umat manusia. Mereka membandingkan mtDNA dari wanita-wanita di seluruh dunia dan menemukan bahwa wanita-wanita keturunan Afrika menunjukkan keanekaragaman dua kali lebih banyak daripada kaum wanita lain.

Max Ingman, doktor genetik asal Amerika Serikat mengungkapkan hal senada dengan pendapat bahwa manusia modern berasal dari salah satu tempat di Afrika antara kurun waktu 100 – 200 ribu tahun lalu. Dari situ moyang manusia masa kini itu lantas menyebar dan mendiami tempat-tempat di luar Afrika. Gen manusia modern ini tidak bercampur dengan gen spesies manusia purba.

Sekitar 50.000 hingga 70.000 tahun silam, satu gelombang kecil manusia yang mungkin hanya berjumlah seribu orang dari Afrika menuju pantai-pantai Asia bagian Barat. Ada dua jalur tersedia menuju Asia. Pertama mengarah ke Lembah Sungai Nil, melintasi Semenanjung Sinai lalu ke utara lewat Levant. Namun, jalur yang satunya juga mengundang untuk dijelajahi, yaitu melintasi Laut Merah. Pada saat itu (70.000 tahun yang lalu) bumi memasuki zaman es terakhir dan permukaan laut menjadi lebih rendah karena air tertahan dalam gletser. Pada bagian tersempit di muara Laut Merah hanya berjarak beberapa kilometer. Dengan menggunakan perahu primitif, manusia modern dapat menyeberangi laut untuk pertama kalinya.

Setelah berada di Asia, bukti genetis memperkirakan populasi terpecah. Satu kelompok tinggal sementara di Timur Tengah, sementara kelompok lain menyusuri pantai sekitar Semenanjung Arab, India dan wilayah Asia yang lebih jauh. Setiap generasi mungkin bergerak hanya beberapa kilometer lebih jauh.

Para pengembara telah mencapai Australia Barat Daya 45.000 tahun lalu. Hal ini terbukti dengan penemuan fosil seorang pria di Lake Mungo. Fosil-fosil lain yang belum terungkap di dalam tanah mungkin berusia lebih tua yaitn sekitar 50.000 tahun yang lalu. Hal ini menjadi bukti paling awal manusia modern yang berada jauh dari Afrika.

Tidak ada jejak fisik berupa fosil orang-orang ini sepanjang sekitar 13.000 kilometer dari Afrika ke Australia. Semua mungkin sudah lenyap saat air laut naik sesudah zaman es. Namun jejak genetika berlangsung terus. Beberapa kelompok pribumi pada kepulauan Andaman dekat Myanmar, Malaysia dan Papua Nugini, serta orang Aborigin di Australia memiliki tanda garis keturunan mitokondria purba.

B.  Asal Usul dan Persebaran Manusia di Kepulauan Indonesia

Kehidupan manusia di mana pun dia berada, tidak pernah terlepas dari alam yang melingkunginya. Interaksi antara manusia dengan alam itulah yang bisa mendorong lahirnya kebudayaan. Oleh karena itu, cara paling baik untuk mengetahui bagaimana kehidupan manusia pada masa-masa awal, bisa dimulai dengan menganalisis struktur dan umur bumi. Dan hal ini bisa diawali dengan meneliti fosil yang ditemukan. Dari situlah, kita bisa mengetahui seperti apa wujud manusia, kapan dia hidup, berapa umurnya, dan bagaimana bentuk kebudayaannya.

Untuk bisa mengetahui bagaimana karakteristik bumi dari zaman ke zaman itu, kita perlu bantuan ilmu geologi dan geografi. Menurut ilmu geologi, bumi itu dibagi menjadi beberapa zaman.

1. Zaman Arkhaicum atau Zaman Tertua

Periode mi terjadi kira-kira beberapa puluh juta tahun Sebelum Masehi. Zaman ini berlangsung kira-kira 2500 juta tahun yang lalu. Pada masa ini, belum ada binatang-binatang yang bertulang, yang hidup hanyalah binatang-binatang rendah.

2.  Zaman Palaeozoicum atau Zaman Pertama

Periode ini terjadi kira-kira 340  juta tahun Sebelum Masehi. Hidup pada masa ini ikan dan binatang yang hidup di darat maupun di air.

3. Zaman Mesozoicum atau Zaman Kedua

Periode ini terjadi kira-kira 140  juta tahun Sebelum Masehi. Pada masa ini telah hidup binatang reptil yang besar, ikan-ikan yang besar, dan beberapa binatang yang menyusui.

4. Zaman Neozoicum

Zaman ini terbagi lagi menjadi beberapa zaman, yaitu:

a. Zaman Ketiga

Periode ini terjadi kira-kira 60 juta tahun yang lalu. Pada periode ini, sudah banyak ditemukan binatang menyusui. Bahkan pada akhir zaman ini sudah, ada beberapa kera seperti manusia, misalnya gorila, orang utan, dan se-bagainya.

b. Zaman Keempat

Periode ini terjadi kira-kira 600.000 tahun yang lalu. Manusia dipastikan telah ada pada masa ini. Zaman ini terbagi menjadi dua periode, yaitu Diluviumatan zaman es dan Alluvium yaitu zaman yang kita alami sekarang, yang terdiri atas diluvium tua, tengah, dan muda. Dalam ilmu Geologi, zaman diluvium disebut juga zaman pleistosen atau zaman glasial atau zaman es. Sedangkan zaman alluvium disebut juga zaman Holosen di mana mulai hidup Homo sapiens.

Kepulauan Indonesia sendiri pada zaman pleistosen yaitu saat manusia telah hidup dan berkembang, masih bersatu dengan daratan Asia Tenggara. Coba kamu amati peta Asia Tenggara pada zaman pleistosen. Karena air yang ada di Kutub Utara dan Selatan membeku hingga sampai ke lintang 60°, maka permukaan air laut turun sampai 70 meter dari keadaan sekarang. Salah satu akibatnya adalah wilayah Indonesia bagian barat bersatu dengan daratan atau kontinen Asia dan wilayah Indonesia bagian timur bersatu dengan Benua Australia. Kamu tentu bisa menghubungkan fenomena ini dengan kemiripan flora dan fauna yang ada di kedua bagian Indonesia itu, dengan yang ada di kedua benua tersebut. Kebanyakan binatang yang ada di Indonesia bagian barat mempunyai kesamaan dengan yang ada di daratan Asia, sementara yang berada di kawasan Indonesia Timur mempunyai kemiripan dengan binatang yang ada di Benua Australia. Mungkinkah fenomena itu juga bisa digunakan untuk merunut asal usul manusianya?

C. Beragam Teori  Muncul dan Berkembangnya Manusia

Kamu telah mengetahui pada zaman apa manusia ada di muka bumi. Pertanyaan mendasar yang mengemuka adalah pada periode apakah manusia itu muncul dan berkembang serta dari manakah asal usulnya? Permasalahan inilah yang hingga saat ini menjadi kontroversi dan perdebatan di antara para ilmuwan. Berikut ini kita deskripsikan beberapa teori dan pendapat para ilmuwan yang berkaitan dengan asal-usul serta perkembangan manusia.

a. Kalangan Evolusionis

Tokoh-tokoh pemikir Yunani Kuno seperti Empodocles, Anaximander, dan Aristoteles berpendapat bahwa baik tumbuhan maupun hewan itu mengalami evolusi dan dari tubuh binatang tertentu berevolusi menjadi manusia. Mereka mengatakan bahwa binatang yang satu berasal dari binatang yang lain.

b. Ernest Haeckel (1834-1919)

Ilmuwan biologi dari Jerman ini berpendapat bahwa asal usul kehidupan yang pertama berasal dari zat putih telur yang liat dan cair. Akibat pengaruh dari luar maka terciptalah bakteri, amuba, binatang berongga, ikan, amfibi, reptil, dan binatang yang menyusui anak. Binatang-binatang itn saling memengaruhi satu dengan yang lainnya. Pada zaman tersier (ketiga) dari binatang menyusui itu berkembang dan muncullah manusia. Haeckel berkesimpulan, bahwa nenek . moyang manusia itu berasal dari bangsa kera atau monyet dalam tingkatan yang teratur.

c. Charles Robert Darwin (1809-1882)

Darwin adalah ilmuwan Inggris yang kemudian dikenal sebagai tokoh evolusi itu, memaparkan teorinya menjadi dua kelompok, yaitu:

1) Teori Descendensi atau Turunan

Dalam bukunya yang berjudul The Descen of Man (1871), Darwin berkata bahwa manusia lebih dekat dengan kera besar di Afrika (gorila dan simpanse). Teori lainnya menyebutkan bahwa makhluk yang lebih tinggi itu berasal dari makhluk yang lebih rendah. Akhirnya, semua makhluk hidup bisa di-kembalikan kepada beberapa bentuk asal.

2) Teori Natural Selection atau Seleksi Alam

Teori ini mencoba member! keterangan tentang terjadinya tumbuh-tumbuhan dan binatang-binatang yang menyesuaikan diri kepada alam sekitarnya. Darwinisme adalah sebuah teori yang mengatakan bahwa semua barang-barang yang hidup dapat maju perlahan-lahan naik ke atas. Keyakinan Darwin bahwa manusia itu berasal dari hewan, telah memicu perdebatan antarilmuwan dan kontroversi bahkan hingga kini. Dalam kerangka teori Darwin itu pulalah, berbagai penemuan fosil manusia purba yang ada di Indonesia senantiasa dikaitkan.

Asal usul kehidupan awal manusia dan masyarakat di Indonesia dengan beberapa cara yang bisa kita lakukan untuk melacak asal usul kehidupan manusia dan masyarakat awal di Indonesia.

a. Berdasarkan Rumpun Kebahasaan

Menurut penelitian, penduduk di wilayah Indonesia (selain orang Irian dan Halmahera) mempunyai banyak persamaan dalam hal ras, kebudayaan, serta bahasa. Dengan menggunakan hukum-hukiim suara, kita bisa menemukan adanya rumpun kebahasaan.

“Bahasa menunjukkan bangsa, tiada bahasa hilanglah bangsa,” kata Muhammad Yamin. Nah, ketika kita mempelajari bahasa Indonesia, kita mengenal adanya rumpun bahasa yang meliputi kawasan Asia Tenggara yang . disebut rumpun bahasa Austria. Rumpun bahasa ini terbagi menjadi dua kelompok yaitu bahasa Austro-Asia yaitu bahasa-bahasa di India (Mundha) dan Mon Khmer di India Belakang, serta bahasa Austronesia yang meliputi bahasa Indonesia, Melanesia, Micronesia, dan Polinesia.

Menurut Dr. H. Th. Fischer dalam bukunya Pengantar Antropologi Kebudayaan Indonesia, bila ditinjau dari fisiknya maka penduduk asli Indonesia terdiri atas tiga golongan. Pertama, golongan Negrito dengan ciri-ciri berkniit hitam, ranibul keriling, tubuhnya kecil dan tingginya rata-rata 1,5 m. Profil semacam ini terdapat pada orang Tapiro di Irian. Kedua, golongan Weddoid dengan ciri khas rambut berombak tegang, lengkung alis menjorok ke depan, dan kulitnya agak cokelat. Profil semacam ini terdapat pada bangsa Senoi di Malaka, Sakai di Siak, Knbn di Palembang, dan Tomnna di Sulawesi. Ketigagolongan Melayu dengan ciri tubuh lebih tinggi dan ramping, wajahnya bundar, hidung pesek serta berambut hitam. Golongan ini terbagi menjadi dua kelompok yaitu Proto-Melayu dan Deutero-Melayu. Von Eichstedt menamakannya sebagaiPalaeo-Mongolid. Profil Proto-Melayu terdapat pada suku bangsa Mentawai, Toraja, dan Dayak. Kelompok ini disebut juga Melayu Tua. Profil Deutero-Melayu terdapat pada suku bangsa Sunda, Jawa, Minangkabau, Bali, dan Makassar. Kelompok ini disebut juga kelompok Melayu Muda.

1. Bangsa Melayu Berasal dari Utara yaitu Asia Tengah

Ada beberapa ilmuwan yang mengatakan bahwa bangsa Melayu berasal dari daratan Asia bagian tengah. Sekilas akan kita deskripsikan siapa tokoh dan teorinya dalam deskripsi berikut ini:

a)      Berdasarkan penelitian terhadap kapak tua (beliung batu) yang ada di sekitar hulu Sungai Brahmaputra, Irrawaddy, Salween, Yangtze, dan Hwang, mempunyai kemiripan dengan yang ada di Indonesia, la berkesimpulan bahwa kapak tua itu dibawa oleh orang Asia Tengah ke Kepulauan Indonesia (R.H. Geldern)

b)      Setelah meneliti beberapa perkataan yang digunakan sehari-hari terutama mengenai nama-nama tumbuh-tumbuhan, hewan, dan nama perahu, terdapat persamaan bahasa baik di Indonesia, Madagaskar, Filipina, Taiwan, dan Kepulauan Pasifik. Kesimpulannya: bahasa Melayu itu berasal dari satu induk yang ada di Asia (J.H.C. Kern).

c)      Kesimpulan penelitiannya menunjukkan bahwa bahasa Melayu dan bahasa Polinesia (yang digunakan beberapa pulau di Kepulauan Pasifik) ternyata serumpun. Sementara itu, E. Aymonier dan A. Cabaton menemukan bahwa bahasa Campa serumpun dengan bahasa Polinesia, di mana keduanya merupakan warisan dari bahasa Melayu Kontinental (W. Marsden).

d)      Antara bahasa Melayu dan bahasa Polinesia terdapat kesamaan pembentukan kata. Kedua bahasa itu berasal dari bahasa yang lebih tua yang disebut Melayu Polinesia Purba. Sementara itu, A.H. Keane menemukan bahwa struktur bahasa Melayu serupa dengan bahasa di Kampuchea (J.R. Foster).

e)      Ada kesamaan adat kebiasaan antara suku bangsa Naga di Assam (daerah Burma dan Tibet) dengan suku bangsa Melayu. Persamaan adat itu juga berkait erat dengan bahasanya. Dari situ tentu bahasa Melayu berasal dari Asia. Pendapat Logan didukung oleh G.K. Nieman dan R.M. Clark serta Slamet Muljana dan Asmah Haji Omar. Maka Slamet Muljana berkesimpulan bahwa bahasa Austronesia (termasuk di dalamnya bahasa Melayu) berasal dari Asia. Sedangkan Asmah Haji Omar menguraikan bahwa perpindahan orang Melayu dari daratan Asia ke Indonesia tidak sekaligus. Ada yang melalui daratan yaitu tanah semenanjung melalui Lautan Hindia, ada pula yang melalui Laut Cina Selatan (J.R. Logam).

Secara ringkas, perpindahan orang Melayu dari Asia Tengah dapat dijelaskan dengan merunut latar belakang asal usul orang Negrito, Proto-Melayu, dan Deutero-Melayu. Sebelum kedatangan bangsa Melayu, Kepulauan Indonesia dihuni oleh penduduk asli yang disebut sebagai orang Negrito. Mereka hidup kira-kira sejak tahun 8000 Sebelum Masehi, tinggal di dalam gua dengan mata pencaharian berburu binatang. Alat yang mereka gunakan terbuat dari batu dan zaman ini disebut sebagai zaman batu pertengahan. Profil orang ini ditemukan pada bangsa Austronesia yang menjadi cikal bakal orang Negrito, Sakai, dan Semai yang hidup pada zaman paleolit dan mesolit.

Gelombang pertama kedatangan orang-orang Asia Tengah diperkirakan pada tahun 2500 Sebelum Masehi. Mereka disebut sebagai Proto-Melayu. Peradabannya lebih maju apabila dibandingkan dengan orang Negrito, karena mereka telah pandai membuat alat bercocok tanam, barang pecah belah, dan perhiasan. Kelompok ini hidup berpindah-pindah dan hidup pada zaman neolitik atau zaman batu baru. Gelombang kedua terjadi pada tahun 1500 Sebelum Masehi terdiri atas orang Deutero-Melayu. Peradabannya lebih maju lagi apabila dibandingkan dengan orang Proto-Melayu. Mereka telah mengenal kebudayaan logam karena menggunakan alat perburuan dan pertanian yang terbuat dari besi. Selain itu,, mereka telah menetap di suatu tempat, mendirikan kampung, bermasyarakat, dan menganut animisme. Mereka hidup di zaman logam di sekitar pantai Kepulauan Indonesia. Kedatangan Deutero-Melayu ini mendesak Proto-Melayu, hingga mereka pindah ke pedalaman.

2.  Bangsa Melayu Berasal dari Nusantara

Ada beberapa ilmuwan yang mendukung teori ini. Beberapa di antaranya bisa diperhatikan pada deskripsi di bawah ini.

a)     Setelah membuat perbandingan bahasa-bahasa di Sumatra, Jawa, Kalimantan, serta kawasan Polinesia, ia berkesimpulan bahwa asal bahasa yang ada di Kepulauan Indonesia berasal dari bahasa Jawa di Jawa dan bahasa Melayu di Sumatra. Kedua bahasa itu merupakan induk bahasa-bahasa di Indonesia. Alasan yang ia kemukakan adalah bahwa bangsa Jawa dan bangsa Melayu telah mencapai peradaban yang tinggi pada abad XIX. Hal ini bisa dicapai, karena selama berabad-abad kedua bangsa itu telah mempunyai kebudayaan yang maju. Kesimpulannya: orang Melayu tidak berasal dari rnana-mana, tetapi merupakan induk yang menyebar ke tempat lain. Sedang bahasa Jawa adalah bahasa tertua yang menjadi induk dari bahasa-bahasa yang lain (J. Crawfurd).

b)    Bangsa-bangsa berkulit cokelat yang hidup di Asia Tenggara seperti Thailand, Malaysia, Singapura, Indonesia, Brunei, dan Filipina adalah bangsa Melayu yang berasal dari rumpun bahasa yang satu. Bahkan mereka bukan saja sama kulitnya, tetapi bentuk dan anggota badannya sama dan membedakannya dari bangsa Cina di sebelah timurnya atau bangsa India di sebelah baratnya (Sutan Takdir Alisyabana).

c)     Dengan teori leksikostatistik dan teori migrasi ia meneliti asal usul bangsa dan bahasa Melayu. Kesimpulannya: tanah air dan nenek moyang bangsa Austronesia haruslah daerah Indonesia dan Filipina yang dahulunya merupakan kesatuan geografis (Gorys Keraf).

d)    Pada saat es mencair pada zaman kuarter (satu juta tahun hingga 500.000 yang lalu), air menggenangi daratan-daratan yang rendah. Daratan tinggi membentuk pulau dan memisah daratan-daratan rendah. Saat inilah Semenanjung Malaka berpisah dengan daratan lain dan membentuk Kepulauan Indonesia. Dampaknya adalah tiga kelompok Homo sapiens yaitu orang Negrito di sekitar Irian dan Melanesia, orang Kaukasus di Indonesia Timur, Sulawesi dan Filipina, serta orang Mongoloid di utara dan barat lautAsia, berpisah satu dengan yang lain (Pendapat lainnya).

Dari deskripsi di atas, kita bisa merekonstruksi kehadiran suatu bangsa dengan merunut penggunaan bahasanya. Perkembangan suatu bahasa memang bisa meliputi suatu kawasan yang sangat luas dan terjadi dalam kurun waktu yang lama. Dari studi kebahasaan ini, kita bisa mengetahui dari mana sebuah bahasa berasal dan ke arah mana bahasa itu berkembang. Dari sinilah kila bisa mengetahui bangsa yang menjadi pemakai bahasa tersebut.

b. Berdasar Temuan Arkeologis

Sungguh beruntung kita hidup di wilayah Indonesia. Berbagai tempat di negara kita ternyata termasuk dalam wilayah “dunia lama” yang menjadi salah satu situs tempat ditemukannya manusia-manusia purba. Dari berbagai penemuan fosil di beberapa tempat, kita bisa sedikit menguak bagaimana kehidupan manusia pada masa-masa awal peradaban. Setidaknya ada tiga fosil yang bisa dijadikan pembuka tabir kehidupan manusia di masa lampau.

Pada tahnn 1898 seorang dokter Belanda, Engene Dubois menemukan sekelompok fosil di Lembah Sungai Bengawan Solo (di Desa Kedung Brubus dan Trinil), yang terdiri atas tengkorak atas, rahang bawah, dan sebuah tulang paha. Isi otak makhink itu lebih besar apabila dibandingkan dengan jenis kera, namun jauh lebih kecil apabila dibandingkan dengan isi otak mannsia. (Perbandingan isi otaknya adalah 800 cc:

1.500 cc). Gigi pada fosil itu menunjukkan sifat manusia, sedang tulang pahanya menunjukkan ia bisa berdiri tegak. Fosil ini kemudian ia namai denganPithecanthropus erectus atau manusia kera yang berjalan tegak. Dubois meyakininya sebagai nenek moyang manusia zaman sekarang. Benarkah teori Dubois tersebut?

Fenomena kehidupan manusia Indonesia di masa lampau semakin terkuak, setelah sekitar dua puluh fosil berhasil ditemukan di berbagai daerah antara tahun 1931-1934. Ahli geologi dari Jerman yang bernama G.H.R. von Koenigswald menemukan empat betas fosil Pithecanthropus yang terdiri atas dua betas tengkorak dan dua tibia (tulang kering) di Desa Ngandong di sekitar Lembah Bengawan Solo. Semua fosil yang ditemukan pada lapisan pleistosen tengah itu kemudian diteliti secara mendalam oleh ahli palaeoantropologi kita yaitu Teuku Jacob. Dalam disertasi berjudul Some Problems Pertaining to the Racial History of the Indonesian Region yang ia pertahankan di Universitas Utrecht tahun 1967, fosil yang semula disebut Homo soloensis itu kemudian ia sebut Pithecanthropus soloensis. Diduga umurnya antara 800.000 hingga 200.000 tahun. Pada tahun 1938 ditemukan fosil di Desa Perning (Mojokerto) dan Trinil (Surakarta) yang   diperkirakan   berumur 2.000.000 tahun dan diberi namaPithecanthropus Mojokertensis.

Von Koenigswald kembali me­nemukan fosil di Sangiran pada tahun 1941 yang terdiri atas bagian rahang bawah (mirip rahang manu­sia) dengan ukuran yang sangat besar bahkan melebihi ukuran gorila jantan. jantan. Dari situ kemudian diberi nama Meganthropus palaeojavanicus atau* Manusia Besar dari Jawa zaman kuno (mega=besar, anthropus=manusia). Penemuan berikutnya terjadi di Desa Sangiran (lima fosil) dan Sambungmacan, Sragen serta berbagai tempat lainnya hingga semua fosil berjumlah 41 buah.

Lalu, teori apa yang kita dapat setelah menganalisis serangkaian penemuan fosil-fosil tersebut? Teuku Jacob berpendapat bahwa makhlukpithecanthropus itu belum berbudaya. Alasannya sebagai berikut. (1) Suatu fakta bahwa tidak pernah ditemukan adanya peralatan di sekitar penemuan fosil, yang menunjukkan bahwa makhluk itu sudah berbudaya. (2)  Volume otakPithecanthropus masih terlampau kecil bila dibandingkan dengan makhluk manusia sekarang. Volume otak bisa diperkirakan dari kapasitas rongga tengkoraknya. Dari hasil penelitian diperoleh data bahwa volume otak Pithecanthropus erectus sekitar 800 cc, Pithecanthropus soloensis (1.000 cc), sedang manusia sekarang rata-rata 1.500 cc. Dengan demikian, sulit dipercaya bahwa makhluk itu telah mempunyai akal. (3) Rongga mulut tengkorakPithecanthropus menunjukkan bahwa makhluk itu belum bisa menggunakan bahasa. Dengan keterbatasan akal dan ketiadaan bahasa, sulit bagi makhluk ini untuk secara sadar membuat pola-pola kehidupan yang teratur. Akal dan bahasa memang merupakan kunci berkembangnya sebuah kebudayaan. Berkat adanya evolusi dan adaptasi terhadap lingkungan alamnya, tentu makhluk ini juga berkembang pula keahlian serta kebudayaannya.

Namun, terlepas dari perdebatan dan kontroversi yang menyertai penemuan fosil-fosil itu, adasatu hal yang disepakati oleh para ahli palaeoantropologi yaitu bahwa Pithecanthropus (termasuk di dalamnyaMeganthropus palaeojavanicus) dianggap sebagai makhluk pendahuluan manusia di kawasan Asia, khususnya Asia Tenggara. Mereka hidup 2.000.000 hingga 200.000 tahun yang lalu, terdiri atas kelompok-kelompok berburu kecil beranggotakan 10 sampai 12 individu. Rata-rata setiap individu berumur 20 tahun, sehingga Pithecanthropus yang berusia 10 tahun telah merupakan makhluk dewasa. Maka, menjadi tidak mengherankan apabila di berbagai tempat di Indonesia ditemukan kelompok-kelompok fosil dari makhluk purba. Hanya saja, meskipun mereka mungkin telah menggunakan beberapa alat untuk membantu keterbatasan kemampuan organismenya, namun mereka belum dianggap sepenuhnya sebagai makhluk manusia yang berbudaya.

Itulah deskripsi singkat tentang beberapa teori yang berkaitan dengan asal usul manusia di Indonesia. Tentu masih banyak lagi teori-teori yang lain yang diungkapkan oleh sejumlah ilmuwan baik dari dalam maupun dari luar negeri. Antara lain kamu bisa mencarinya di situs-situs yang ada di internet atau melalui beragam pustaka. Misalnya pada situs http://www.harunyahya.com, di sini kamu bisa mengikuti perdebatan seputar penemuan-penemuan manusia dari beberapa ilmuwan. Dengan mengikuti perdebatan itu tentu kamu akan bertambah kritis, luas wawasan dan tidak ketinggalan zaman dalam mengikuti perkembangan mutakhir seputar teori-teori mengenai penemuan manusia.

D. Perkembangan Manusia Purba di Indonesia

1.  Kondisi Alam Indonesia

Konon pada zaman es, wilayah kita terbagi menjadi dua bagian. Wilayah barat yang disebut Paparan Sunda menjadi satu dengan Asia Tenggara kontinental. Paparan ini meliputi Jawa, Kalimantan, serta Sumatra dan menjadi satu dengan daratan Asia Tenggara, sehingga merupakan wilayah yang luas. Wilayah timur yang disebut Paparan Sahul menjadi satu dengan Benua Australia. Wilayah yang terletak di antara Paparan Sunda dan Sahul itu meliputi Kepulauan Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Maluku. Kawasan ini kelak, oleh Wallaceadisebut penyaring bagi fauna (bahkan manusia) di kedua daratan. Karenanya, tipe fauna di kedua daratan cenderung berbeda satu dengan yang lainnya. Dengan dukungan iklim serta suhu yang baik, evolusi tumbuhan dan hewan (termasuk Primates) bisa berlangsung.

Pada masa itu, manusia hidup dalam kelompok-kelompok kecil di berbagai daerah dengan mobilitas yang cukup tinggi. Jalur Indonesia-kontinen Asia bisa mereka tempuh melalui rute darat, begitu pula dengan Indonesia-Australia. Peralatan batu yang ditemukan di Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara serta di Filipina, mungkin bisa digunakan untuk merunut kehidupan Pithecanthropusyang tinggal di kawasan ini. Kemudahan komunikasi itu memungkinkan mereka untuk mengadakan migrasi ke dalam dua arah yang berlawanan.

Perubahan mulai terjadi pada daratan dan kehidupan manusia, saat es mulai mencair. Karena air laut menjadi lebih tinggi dan menutupi bagian-bagian rendah dari kedua paparan, maka membentuk pulau-pulau baru yang saling terpisah. Dampaknya adalah kelompok-kelompok manusia itu menjadi tercerai-berai dan hidup di dalam pulau-pulau yang saling berlainan.

Fenomena alam itu tidak hanya sekali terjadi, sehingga memungkinkan faktor-faktor evolusi seperti seleksi alam, arus gen, dan efek perintis untuk bekerja. Hasilnya adalah populasi baru yang mungkin sekali berbeda dengan induknya. Mungkin karena faktor hibridisasi yaitu pembauran gen atau perjodohan antara dua golongan makhluk hidup. Mungkin pula karena pigminasi yaitu proses pengerdilan individu sebagai akibat adanya seleksi alam dan terbatasnya bahan makanan untuk populasi yang semakin bertambah. Proses inilah yang antara lain mengakibatkan mengapa manusia purba yang ditmukan di kawasan Sangiran berbeda dengan yang ditemukan di Flores pada tahun 2004.

Nah, dengan latar belakang sejarah seperti itulah muncul kehidupan manusia di bumi Indonesia. Lalu, seperti apa jenis manusia purba yang ada di Indonesia dan sampai pada tahap apakah kebudayaan mereka? Pembelajaran berikut ini akan memandumu dalam mengidentifikasi dan mendeskripsikan perkembangan manusia purba di Indonesia.

2. Jenis Manusia Purba di Indonesia

Seperti telah kamu ketahui, bahwa manusia purba itu mempunyai bentuk dan sifat yang berbeda bila di-bandingkan dengan manusia zaman sekarang. Tengkorak manusia purba cenderung lebih kecil namun memanjang, rahangnya tebal namun tidak berdagu serta tidak mempunyai dahi. Perbandingan semacam ini bisa kita peroleh setelah kita menganalisis serangkaian penemuan fosil, baik yang berupa tengkorak maupun tulang-tulang anggota badan lainnya.

Begitu pula saat kita nanti mendeskripsikan hasil-hasil budayanya. Data-data tentang hasil budayanya itu bisa kita peroleh setelah kita menganalisis fosil yang berwujud beragam bentuk peralatan yang diduga pernah mereka gunakan. Lalu, untuk menentukan usia fosil itu kita harus menganalisis lapisan bumi di ‘ mana fosil itu ditemukan, tentu dengan bantuan ilmu Geologi. Dengan cara inilah, kita sekarang bisa mengklasifikasi jenis dan budaya manusia purba di Indonesia.

Penemuan manusia purba di Indonesia terjadi pada akhir abad XIX. Bermula dari dugaan Eugene Dubois bahwa manusia purba, monyet, dan kera itu biasanya hidup di daerah tropis, karena iklimnya tidak banyak mengalami perubahan. Ada tiga dasar teori yang digunakan Dubois sebagai acuan. Teori pertama, bahwa pencarian missink link dalam evolusi manusia berasal dari daerah tropik. Alasannya, berkurangnya rambut pada tubuh manusia purba hanya bisa terjadi pada daerah tropika yang hangat. Teori kedua, Dubois mencatat bahwa dalam dunia binatang, umumnya mereka tinggal di daerah geografis yang sama dengan asal nenek moyangnya. Dari segi biologi, hewan yang paling mirip dengan manusia adalah kera besar. Oleh karena itu, Dubois menduga bahwa nenek moyang kera besar mempunyai hubungan kekerabatan (kinship) dengan manusia. Teori ketiga, Dubois percaya bahwa Asia Tenggara merupakan asal usul manusia. Alasannya, di sana ada orang utan dan siamang.

Penelitian pun dilakukan oleh sejumlah peneliti luar negeri di berbagai tempat. Secara umum penelitian itu terbagi menjadi tiga tahap yaitu periode 1889-1909, periode 1931-1941, serta periode 1952 sampai sekarang. Dunia ilmu pengetahuan (terutama Palaeoantropologi dan ilmu Hayat) menjadi gempar saat tahun 1889 Dubois berhasil menemukan sejumlah fosil atap tengkorak di Wajak, Tulungagung, Kediri, yang kemudian diikuti dengan penemuan-penemuan lain di Kedungbrubus dan Trinil. Fosil itu disebut denganPithecanthropus erectus.

Namun sayangnya, sebagian besar fosil tersebut kini tersimpan di Leiden, Belanda. Fosil lain berhasil ditemukan oleh ter Haar, Oppenoorth, dan von Koenigswald di Ngandong, Blora, antara tahun 1931-1933, berupa tengkorak dan tulang kering yang disebut Pithecanthropus soloensis. Pada tahun 1936-1941, von Koenigswald kembali berhasil menemukan fosil rahang dan gigi yang bemkuran besar serta tengkorak manusia purba di Sangiran, yang kemudian disebut Meganthropuspalaeojavanicus. Selanjutnya, penelitian pascakemerdeka-an banyak melibatkan ahli-ahli Indonesia, terutama di kawasan Sangiran. Berikut ini adalah jenis manusia purba di Indonesia.

a.  Meganthropus atau Manusia Raksasa

Meganthropus berasal dari kata mega yang berarti besar dan anthropus yang berarti manusia. Memang, apabila fosil makhluk itu kamu amati, pasti kamu akan terperangah: besar rahang bawahnya melebihi rahang gorila laki-laki. Fosilnya yang terdiri atas rahang bawah, ra­hang atas,”serta gigi-gigi lepas di­temukan oleh von Koenigswald di Pucangan tahun 1936-1941, dalam lapisan bumi pleistosen tua. Fosil ini kemudian disebut Meganthro­pus Paleojavanicus atau manusia besar dari Jawa zaman kuno.

Selanjutnya, rahang bawah yang lain ditemukan oleh Marks di Kabuh tahun 1952. Namun, sejauh ini di kalangan ilmuwan nasih merasa kesulitan untuk menempatkan Meganthropus di dalam evolusi manusia. Apakah tergolongPithecanthropus, Homo, atau Australopithecusl. Pakar palaeoan-tropologi kita, Prof. Dr. Teuku Jacob, berpendapat bahwa Meganthropus me-rupakan bentuk khusus (yang lebih besar) dari Pithecanthropus. Alasan teorinya adalah ia berevolusi dengan cara adaptif, akibat pengaruh lingkung-an alam’pada masa tertentu. Mungkin, seandainya rahang bawah itu di­temukan bersama-sama dengan rahang atas dan tengkoraknya, misteri kehidupanMeganthropus baru bisa terbuka.

b.  Pithecanthropus atau Manusia Kera

Pithecanthropus berasal dari kata pithekos yang berarti kera dan anthropusyang berarti manusia. Kebanyakan fosil jenis inilah yang berhasil ditemukan di Indonesia. Mereka hidup pada zaman pleistosen awal, tengah, dan akhir. Makhluk ini mempunyai ciri-ciri tinggi badannya 165-180 cm, tubuh dan badannya tegap, gerahamnya masih besar, rahangnya kuat, tonjolan kening tebal (melintang pada dahi dari pelipis ke pelipis), tonjolan – belakang kepalanya nyata, belum berdagu, serta berhidung lebar. Volume otaknya berkisar antara 750 sampai 1.300 cc.

Makhluk jenis Pithecanthropus juga ditemukan di kawasan yang lain. Di Cina Selatan ditemukan Pithecanthropus lautianensis dan di Cina Utara disebutPithecanthropus Pekinensis. Mereka hidup 800.000 hingga 500.000 tahun yang lampau. Makhluk sejenis juga ditemukan di Tanzania, Kenya, dan Aljazair di Afrika, serta di Eropa seperti di Jerman Barat, Jerman Timur, Prancis, Yunani, dan Hongaria. Namun, kebanyakan ditemukan di Indonesia. Ada beberapa jenis manusia purba yang tergolong ke dalam Pithecanthropus,antara lain sebagai berikut.

1)  Pithecanthropus Mojokertensis ( Manusia Kera dari Mojokerto)

Jenis ini diduga merupakan manusia purba tertua yang ada di Indonesia dan di­temukan tahun 1936 di Pucangan serta Mojokerto, berupa tengkorak anak-anak berusia 6 tahun. Isi otaknya berkisar 650 cc. Fosil ini ke-mudian disebutPithecan­thropus mojokertensis atau Pithecanthropus robustus (robustusartinya besar). Dari hasil penelitian, bisa di-simpulkan bahwa makhluk ini hidup pada 2,5 sampai 1,25 juta tahun yang lampau. Makhluk ini mempunyai spesifikasi: berbadan tegap, tonjolan keningnya tebal, tulang pipinya kuat, dan mu-kanya menonjol ke depan. Makhluk ini hidup bersama-an denganMeganthropus, namun sulit menghubung-kan evolusi keduanya.

2)  Pithecanthropus Erectus (Manusia Kera yang Berjalan Tegak)

Jenis ini merupakan generasi kedua manusia purba di Indonesia. Yang fenomenal dari jenis ini adalah selain fosilnya ditemukan paling awal, juga memiliki wilayah penyebaran yang cukup luas. Fosil jenis ini terdiri atas atap tengkorak, tulang paha, serta beberapa fragmen tulang paha yang ditemukan di Trinil tahun 1891. Fosil ini merupakan kepunyaan laki-laki dengan isi otak kira-kira 900 cc. Dari penelitian terhadap tengkoraknya, Dubois member! nama Pithecanthropus atau manusia kera dan dari tulang pahanya ia member! nama erectus atau berjalan tegak. Tidak kurang dari 23 jenis fosil berhasil ditemukan di berbagai daerah di kawasan Sangiran. Maka, tidak aneh bila fakta dan cerita tentang kehidupan Pithecanthropus lebih banyak kita peroleh dibandingkan dengan manusia purba dari jenis yang lain. Misalnya, makhluk ini hidup sekitar sejuta hingga setengah juta tahun yang lalu, mempunyai tinggi badan 160-180 cm dengan berat badan 80 sampai 100kg.

 Yang membedakan Pithecanthropus erectus dengan Pithecanthropus  Mojokertensis adalah besar isi tengkorak, tebal atap tengkorak, bentuk tonjolan belakang kepala dan tonjolan kening, serta daerah telinga. Dari fosi1Pithecanthropus orectus yang berhasil ditemukan, kebanyakan berjenis kelamin laki-laki. Diduga jenis perempuannya banyak yang meninggal saat kehamilan dan persalinan.

3).  Pithecanthropus Soloensis (Manusia Kera dari Solo)

Nama Pithecanthropus soloensis diberikan oleh ilmuwan kita Prof. Dr. Teuku Jacob setelah meneliti 14 jenis fosi1 dari Desa Ngandong di Lembah Bengawan Solo sebelah utara Trinil. Jenis ini merupakan generasi ketiga manusia purba di Indonesia. Dari penemuan fosil yang ada di Sangiran dan Sambungmacan, makhluk ini mempnnyai ciri khas: volume otak 1.000 sampai 1.300 cc, tengkoraknya lonjong, tebal dan masif, tonjolan keningnya cukup nyata, dahinya lebih terisi, serta tengkoraknya lebih tinggi dibanding kedua manusia terdahulu. Tanda-tanda yang lain adalah akar hidungnya lebar dan rongga matanya sangat panjang, tinggi badannya 165 sampai 180 cm, serta tulang keringnya tegap. Dari identifikasi ini bisa disimpulkan bahwa meskipun letak kepalanya di atas tulang belakang, namun belum seperti letak kepala manusia saat ini.

Pithecanthropus soloensis yang hidup kira-kira 900.000 hingga 300.000 tahun yang lalu itu, secara evolutif lebih dekat dengan Pithe­canthropus Mojokertensis dibandingkan dengan Pithecanthropus Erectus.

Para ilmuwan menduga bahwa kedua makhluk itu memang mem-punyai kaitan dalam hal evolusi. Yang membedakannya dengan ke­dua manusia purba terdahulu adalah besarnya tengkorak, tonjol­an kening, dan tonjolan belakang kepala, daerah telinga dan daerah hidung. Hanya saja, volume otaknya semakin bertambah, demikian pula otak kecilnya. Kamu tentu mengetahui apa dampak yang muncul di balik berkembangnya volume otak ini. Dengan otak yang semakin berkembang itu, Pithecanthropus Soloensismulai menemukan dan mempunyai cara hidup yang baru. Perubahan inilah yang menyebabkan berkembangnya kebudayaan manusia-manusia purba di Indonesia. Oleh karena itu, ada beberapa ahli yang mengelompokkanPithecanthropus Soloensis ini ke dalam kelompok Homo Neandertalensis.Bahkan, ada pula yang memasukkan-nya ke dalam kelompok Homo Sapiens. Namun, sejauh ini para ilmuwan belum mencapai kesepakatan.

4) Homo ( Manusia)

Jenis Homo ini mulai mendekati dengan bentuk manusia. Hidup pada zaman pleistosen muda. Sementara itu, dari serangkaian fosi1 yang ditemukan diduga mereka hidup 200.000 tahun yang lalu. Selain banyak jumlahnya dan ditemukan di berbagai tempat, fosilnya tidak hanya berupa tengkorak melainkan juga berupa kerangka yang lengkap. Ada beberapa jenis manusia purba dari kelompok Homo ini, antara lain sebagai berikut.

a).  Homo Neandertalensis (Manusia dan Lembah Neander)

Fosil makhluk ini ditemukan tahun 1856 di Lembah Sungai Neander dekat Kota Dusseldorf, Jerman. Fosil sejenis juga ditemukan di Francis, Belgia, Jerman, Italia, Yugoslavia, serta berbagai negara di Eropa. Di Palestina, fosil itu ditemukan di Gua Tabun dekat Mount Carmel, sehingga disebutHomoPalestinensis. Semula, makhluk ini hanya dianggap sebagai evolusi manusia yang kandas. Namun, setelah penemuan Homo neandertalensis,para ilmuwan sepakat bahwa makhluk ini merupakan nenek moyang salah satu ras manusia.

Yang cukup mengagumkan dari pe­nemuan fosil-fosil ini adalah ditemukan-nya beragam peralatan batu dan sisa-sisa kebudayaan lama di dekat lokasi fosil. Hal itu menunjukkan, bahwa tingkat kehidupan mereka sudah akrab dengan kebudayaan. Bahkan, di Eropa sering ditemukan bekas-bekas api di sekitar penemuan fosil, yang diduga sebagai solusi atas dinginnya iklim di daerah Glasial. Dari penelitian terhadap peralatan yang berhasil ditemukan menunjukkan bahwa mereka sudah berburu. Peralatan batu selain digunakan untuk senjata juga digunakan untuk memotong.

b).  Homo Sapiens (Manusia Sekarang)

Generasi pertama dari manusia sekarang mula-mula hidup pada lapisan pleistosen muda atau zaman glasial terakhir (sekitar 80.000 tahun yang lampau). Mulai saat itu, tidak ditemukan lagi makhluk-makhluk dari dua jenis terdahulu. Karena sejak zaman holosen, fosil manusia yang berhasil ditemukan menunjukkan perbedaan empat ras pokok yang saat itu ada di muka bumi. Keempatnya sebagai berikut.

(1) Ras Australoid yang kini sisa-sisanya bisa kamu temukan di pedalaman Benua Australia. Fosil manusia dari jenis ini ditemukan oleh Rietschoten tahun 1889 di Desa Wajak Kab. Tulungagung Jawa Timur, di Lem­bah Sungai Brantas dalam lapisan pleistosen muda. Fosil ini berupa tengkorak, fragmen rahang bawah, dan beberapa buah ruas leher. Pada tahun berikutnya ditemukan pula fragmen tulang tengkorak, rahang atas dan bawah serta tulang paha dan tulang kering. Dari hasil penelitian terhadap fosil itu diperoleh beberapa kesimpulan. Tengkorak manusia ini tergolong besar dengan volume otak 1.630 cc, mukanya datar dan lebar. Akar hidungnya lebar, dahinya agak miring, di atas rongga mata ada busur kening yang nyata. Tinggi manusia itu kira-kira 173 cm diteliti dari tulang pahanya. Manusia yang kerrtudian disebut Homo Wajakensis itu diperkirakan hidup 40.000 tahun yang lampau, tersebar di Paparan Sunda dan sebagian Indonesia Timur.

Prof. Dr. Teuku Jacob mengajukan sebuah teori, bahwa di daerah Papua (Irian Jaya), telah berkembang suatu ras khusus dari ras Wajak dan menjadi nenek moyang penduduk asli Australia sekarang. Salah satu kemungkinan mengapa terjadi arus migrasi dari Irian ke Australia adalah, masih utuhnya daratan di kedua bagian bumi itu. Laut saat itu belum terbentuk, sehingga mobilitas manusia bisa merambah ke wilayah yang luas. Nah, dari sinilah kita bisa merunut mengapa ras Wajak mampu menyebar hirigga ke Irian. Bahkan, menurut Teuku Jacob, dari ras Wajak ini pulalah berkembang menjadi penduduk Irian dan Melanesia.

(2) Ras Mongoloid adalah ras yang paling besar jumlahnya dan luas wilayah penyebarannya, bahkan hingga saat ini. Fosil manusia dari jenis ini ditemukan di Gua Chou-Kou-Tien (sebelah barat Beijing) Tiongkok antara tahun 1927 dan 1937. Fosil yang berhasil ditemukan itu membuktikan bahwa manusia ini memiliki kemiripan denganPithecanthropus yang ada di Indonesia. Fosil ini kemudian diberi namaPithecanthropus pekinensis. Dari hasil penelitian terhadap fosilnya, diperoleh data bahwa ternyata tengkoraknya lebih besar bila dibandingkan dengan Pithecanthropus Erectus, dengan volume otak kira-kira 900 hingga 1.000 cc. Berarti volume otaknya telah mendekati volume otak manusia sekarang. Apalagi di sekitar penemuan fosilnya ditemukan serangkaian peralatan yang menunjukkannya telah memiliki kebudayaan. Bermula dari manusia inilah, kemudian berkembang menjadi beragam ras Mongoloid di Asia Timur, Asia Tenggara, Asia Tengah, Asia Utara, Asia Timur Laut, bahkan hingga Benua Amerika Utara dan Selatan. Mereka diperkirakan hidup antara 40.000 hingga 30.000 tahun yang lampau. Kamu kini tentu bisa merunut, bangsa-bangsa mana sajakah yang nenek moyangnya berasal dariPithecanthropus Pekinensis ini.

(3) Ras Kaukasoid yang menjadi cikal bakal bangsa-bangsa di Eropa, Afrika bagian utara Gurun Sahara, Asia Barat Daya, Australia serta Benua Amerika Utara dan Selatan. Fosil manusia yang berhasil ditemukan di Desa Les Eyzies, Dordogne di Prancis, diperkirakan berasal dari 60.000 tahun yang lampau. Fosil manusia yang menjadi nenek moyang penduduk Eropa sekarang itu kemudian disebut Homo Sapiens Cromagnonensis. Fosil yang ditemukan itu mempunyai bentuk yang indah, tinggi, dan besar, mukanya selaras dengan bentuk dahinya. Sisa-sisa manusia ini bisa dijumpai pada bangsa Kabyl di Afrika Utara.

(4) Homo Sapiens yang mula-mula menunjukkan ciri-ciri ras Negroid,ditemukan di Asselar sebelah timur laut Timbuktu (di tengah-tengah Gurun Sahara). Fosil manusia ini oleh para ahli palaeoantropologi  diberi nama Homo Sapiens Asselar, diperkirakan hidup 14.000 tahun yang lampau. Ras Negroid ini dianggap oleh para peneliti manusia purba sebagai ras manusia yang paling muda

Dari keempat jenis nenek moyang ras itulah, manusia berevolusi dan berkembang biak menjadi besar serta beragam sifatnya. Masing-masing ras mempunyai spesifikasi dan membentuk satuan sosial sendiri-sendiri.

 

Keterbukaan dan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

images (15)

A. Keterbukaan dan Jaminan Keadilan dalam Berbangsa dan Bernegara

Keterbukaan merupakan salah satu syarat terbentuknya mesyarakat demokratis. Bahkan, keterbukaan merupakan ciri suatu Negara demokratis. Adanya keterbukaan, rakyat akan merasa mempunyai dan berperan aktif dalam kehidupan bernegara. Begitu pentingnya keterbukaan sehingga semua Negara berupaya menumbuhkan keterbukaan dalam kehidupan bernegara. Berikut akan dijelaskan apa yang dimaksud keterbukaan dalam berbangsa dan bernegara.

 

1.   Pengertian Keterbukaan

Keterbukaan berasal dari kata dasar “terbuka”. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,terbuka berarti tidak tertutup, tersingkap. Jadi, keterbukaan adalah suatu keadaan yang tidak tertutupi, tidak ditutupi, keadaan yang tidak rahasia, sehingga semua pihak mempunyai hak untuk mengetahuinya.

Keterbukaan  dimiliki oleh semua pihak, baik keluarga, masyarakat, bangsa maupun Negara. Keterbukaan berarti kesadaran untuk menjelaskan suatu hal tanpa rahasia. Dalam kehidupan, keterbukaan selalu berhubungan dengan media informasi dan berita. Keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara selalu berhubungan dengan pernyataan dan kebijakan publik.

Keterbukaan sering diartikan transparan. Oleh karena itu, pemerintahan yang demokratis merupakan pemerintahan yang transparan. Keterbukaan dalam berbangsa dan bernegara dapat diwujudkan dalam penyelenggaraan Negara. Penyelenggaraan Negara yang terbuka atau transparan sangat diperlukan untung meningkatkan partisipasi masyarakat. Masyarakat sudah seharusnya mengetahui dan mengerti kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah untuk rakyat.Apa kebijakan itu merugikan atau menguntungkan masyarakat? Apa kebijakan itu dapat meningkatkan kesejahteraan? Semua hal yang berhak diketahui masyarakat harus dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah. Oleh karena itu, budaya lama dari pemerintahan yang tertutup dan monopoli informasi harus dihilangkan karena akan mengakibatkan terlambatnya keterbukaan, terciptanya arogansi pemerintahan, dan terhambatnya pembentukan masyarakat demokratis.

Semua masalah dalam berbangsa dan bernegara hendaknya ditelusuri kembali pada akar masalahnya. Semua masalah yang muncul sering disebabkan tidak adanya komunikasi yang sehat atau miscommunication. Oleh karena itu, keterbukaan dalam komunikasi menjadi hal penting dalam  kehidupan berbangsa dan bernegara.

Keterbukaan harus dilakukan dalam berbagai bidang. Keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat dicontohkan dalam keterbukaan pemerintahan.

 

a.    Keterbukaan dalam Pemerintahan yang Baik

Penyelenggaraan pemerintah yang baik “good governance” adalah istilah yang sangat popular dewasa ini baik pada negara-negara maju atau negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Good governance pada dasarnya adalah pemerintah demokrasi yang transparan. Agar dapat terlaksana dengan baik maka good governance perlu pengawasan oleh lembaga perwakilan yang legitimed, disamping pengawasan langsung dari masyarakat atau pers dan masyarakat sendiri bahkan oleh suatu lembaga independen yang diakui.

Berdasarkan pengertian tersebut, Pemerintahan yang baik bermuara pada dua hal berikut:

1)    Tujuan Nasional, yaitu masyarakat yang maju, sejahtera, adil, dan makmur.

2)     Demikratisasi, yaitu pemerintahan yang transparan, akuntabilitas, efektif, dan efesiensi, serta otonomi dalam mencapai tujuan nasional.

 

Pemerintahan dikatakan demokratis dan terbuka jika memenuhi unsur:

1.    Pelayanan public yang efesien dan transparan.

2.    Sistem pengadilan yang dapat diandalkan atau kepastian hukum.

3.    Accountable, yaitu pemerintahan yang bertanggung jawab.

4.    Otonomi, yaitu kewenangan daerah untuk mengurus kebijakan sendiri.

5.    Partisipasi dalam pengambilan kebijakan secara demokratis.

6.    Memihak dan melindungi kepentingan masyarakat.

7.    Melaksanakan hak asasi manusia.

Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik maka DPR memiliki peranan penting. Peranan pokok Dewan Perwakilan Rakyat, yaitu melakukan pengawasan terhadap kebijaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah dan menampung serta menyalurkan aspirasi rakyat. Pemerintah pun dalam menyelenggarakan pemerintahaan harus sesuai peraturan. Hal ini berarti kekuasaan pemerintah terbatas, pemerintah harus menyelenggarakan yang ditetapkannya, serta penggunaan anggaran yang sesuai dengan yang ditetapkan dengan memperlihatkan pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Suatu pemerintahan dikatakan transparan apabila di dalam pemerintahan yang dijalankan terdapat iklim kehidupan politik yag ditandai beberapa hal berikut ini.

1)    Kebebasan informasi dalam berbagai proses kelembagaan sehingga mudah diikuti perkembangannya oleh masyarakat.

2)    Kebebasan media massa yang memiliki kesempatan luas untu meliput kegiatan pemerintahan, kebebasan berserikat dan berkumpul termasuk dalam pengambilan keputusan (berpartisipasi).

3)    Kemerdekaan hukum, yaitu hukum harus ditegakkan dan memberikan kepastian secara adil terhadap hak asasi manusia tanpa campur tangan penguasa atau pihak lain.

4)    Manajemen yang terbuka, terutama dalam pengelolaan kekayaan negara (termasuk kekayaan pejabat negara) dan keuangan negara harus transparan.

5)    Memberikan kesempatan yang sama bagi warga negara untuk meningkatkan kualitas hidup dan meningkatkan kesejahteraan.

6)    Meningkatkan upaya pelayanan publik (mendahulukan kepentingan umum) melalui program-program yang memihak kepada rakyat dan pembangunan yang merata.

7)    Akuntabilitas, yaitu hasil-hasilnya dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

b.    Keterbukaan Berpartisipasi

Yang dimaksud partisipasi di sini adalah partisipasi politik sebagai kegiatan warga negara (private citizen) yang bertujuan memengaruhi pengambilan keputusan/kebijakan oleh pemerintah.  Masyarakat berpartisipasi dalam pengambilan keputusan politik, artinya masyarakat ikut aktif dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, yang bisa dilakukan secara individu atau kolektif, terorganisasi dengan mengartikulasikan kepentingan politiknya melalui organisasi kemasyarakatan (civil society)atau dengan mengagregasikan kepentingan politik melalui partai-partai politik atau langsung melalui lembaga perwakilan.

Sekarang tingkat partisipasi rakyat melalui partai politik cukup aspiratif dan terbuka sehingga tingkat partisipasi politik tinggi, sebagai indikator dikembangkan system multipartai yang demokratis dan independen sehingga pelaksanaan pemilu yang berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam memilih wakil rakyat dan elit politik seperti pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung benar-benar merupakan partisipasi aktif rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat berlangsung demokratis.

c.     Keterbukaan Berserikat, Berkumpul, dan Berpendapat

Pasal 28 UUD 1945 menyatakan, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Berdasarkan pasal tersebut maka pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan perundangan-undangan, seperti Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 yang berisi tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, Undang-Undang No.24 Tahun 1997 tentang Penyiaran, dan Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Semua undang-undang tersebut memberikan ruang gerak dan keadilan publik dalam berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Selain itu, rakyat juga diberi kebebasan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia, serta adil dalam memberikan pendapat (pilihan ) atau dukungan politik untuk meraih kedudukan/kekuasaan atau jabatan-jabatan politik seperti anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Dengan diberlakukan berbagai undang-undang tersebut merupakan bukti jaminan akan peran warga Negara dalam berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat secara adil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

d.    Kemerdekaan Pers/ Media Massa

Kemerdekaan per dimaksudkan supaya tidak ada campur tangan dari pihak luar untuk intervensi dalam menentukan standar professional dan kode etik jurnalistik. Kemerdekaan pers ini diperlukan agar dalam memberitakan dan memberikan informasi serta pendapat kepada pembaca, pendengar dapat akurat, tidak ambigu, adil dan tidak memihak, serta objektif, dan komprehensip.

Berdasarkan Undang-Undang No.40 Tahun 1999, sistem pers di Indonesia diberi kebebasan dalam istilah lain “Kemerdekaan Pres”. Sistem perizinan yang berbelit dicabut sehingga semua orang berhak menerbitkan surat kabar, majalah, tabloid, pemberitaan ilmiah lainnya.

Sesungguhnya, bagi bangsa Indonesia yang ideal mengenai system pers adalah system pers yang bebas dan bertanggung jawab berdasarkan ideology dan culture bangsa sendiri, yaitu Pancasila. Berita yang diangkat dan diinformasikan adalah berita yang berdasarkan fakta dan benar adanya yang mendidik, memberikan control dan hiburan bagi pembaca sehingga tidak menimbulkan keresahan dan pembohongan publik yang simpang siur.

 

2.   Pengertian Jaminan Keadilan

Selain keterbukaan atau transparansi dalam penyelenggaraan negara, jaminan keadilan pun merupakan hal penting dalam kehidupan bernegara dan berbangsa. Jamilan keadilan ini berkaitan dengan penghargaan nilai-nilai hak asasi manusia. Oleh karena itu, jaminan keadilan harus ada dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Keadilan berasal dari kata dasar “adil” yang berarti tidak memihak. Keadilan berarti perbuatan tidak memihak dan memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama. Keadilan juga diartikan sebagai tindakan yang tidak sewenang-wenang, tindakan berdasarkan norma dan aturan.

Sebagai sikap atau perbuatan tidak berat sebelah, keadilan dapat dilaksanakan  dalam kehidupan masyarakat, bernegara, dan kerja sama internasional. Oleh karena itu, keadilan menjadi satu keharusan yang diciptakan atau diwujudkan masyarakat di mana pun berada.

Ada beberapa teori keadilan yang dikemukakan oleh ahli filsafat atau filsuf seperti Aristoteles, Plato, dan Thomas Hobbes.

 

a.       Teori Keadilan menurut Aristoteles

Kelima jenis keadilan yang dikemukakan Aristoteles adalah sebagai berikut:

1)      Keadilan komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya. Contohnya, seseorang yang telah melakukan pelanggaran tetap dihukum sesuai pelanggaran yang telah dibuat.

2)      Keadilan distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya. Contohnya, pegawai memperoleh yang berbeda berdasarkan masa kerja, golongan kepangkatan, jenjang pendidikan, atau tingkat kesulitan kerja.

3)      Keadilan kodrat alam adalah member sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita. Contohnya, seseorang yang menjawab salam yang diucapkan orang.

4)      Keadilan konvensional adalah apabila seseorang warga Negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah diwajibkan.

5)      Keadilan menurut teori perbaikan adalah apabila seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.

 

b.      Teori Keadilan menurut Plato

Keadilan menurut Plato adalah keadilan moral dan keadilan procedural.

1)      Keadilan moral. Suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.

2)      Keadilan procedural. Suatu perbuatan dikatakan adil secara procedural apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.

 

c.       Teori Keadilan menurut Thomas Hobbes

Menurut Thomas Hobbes, suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan perjanjian yang disepakati.

Selain tiga filsuf di atas, Notonegoro juga menambahkan adanya keadilan legalitas atau keadilan hukum, yaitu suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan teori di atas, suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah mampu memberikan hak-hak atau jaminan keadilan kepada orang lain sebagaimana mestinya.

 

Di Indonesia, jaminan keadilan telah tercantum dalam beberapa peraturan sebagai berikut

a.       Pancasila

1)      Sila kedua berbunyi “Kemanusiaan yang adil dan beradab”

2)      Sila kelima berbunyi “Kadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”

b.      Pembukaan UUD 1945

1)      Alenia II yang berbunyi, “… negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur”.

2)      Alenia IV yang berbunyi, ” … ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.

 

Dua landasan jaminan keadilan di atas merupakan landasan utama bagi bangsa Indonesia dalam membangun masa depan bangsa sesuai dengan cita-cita proklamasi dan tujuan Negara. Namun, dalam pelaksanaannya masih banyak orang yang belum mendapat keadilan. Bahkan, keadilan semakin jarang atau sulit dirasakan oleh golongan masyarakat miskin/rendah. Keadilan sering menjadi alat bagi golongan penguasa/kaya untuk bertindak sewenag-wenag atau memaksakan kehendak. Untuk itulah, diperlukan upaya peningkatan jaminan keadilan yang merata bagi semua golongan.

 

B.  Pentingnya Keterbukaan dan Jaminan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

 

Masyarakat akan mudah untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat jika ada keterbukaan dan jaminan keadilan. Aspirasi dan pendapat ditampung dan  diseleksi, lalu dijadikan suatu keputusan bersama yang bermanfaat. Semua aspirasi yang telah menjadi keputusan bersama akan mempermudah bangsa untuk mencapai keadilan. Aspirasi masyarakat didapat disalurkan melalui lembaga perwakilan. Selain itu, jaminan untuk mengeluarkan aspirasi dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28. Pasal 28 ini memuat hasrat bangsa Indonesia untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan dalam membangun Negara yang berdasarkan demokrasi dan hendak menyelenggarakan keadilan.

Selain dalam Pasal 28, jaminan tentang keadilan juga terkandungdalam pembukaan UUD 1945 Alenia I yang berbunyi, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan  dan perikeadilan” .

Adanya dua jaminan tersebut, bangsa Indonesia menentang adanya suatu penjajahan yang ingin memecah belah bangsa Indonesia. Oleh karena itu, bangsa Indonesia melakukan perjuangan kemerdekaan untuk menegakkan kemanusiaan dan keadilan social serta demokratisasi.

Untuk menegakkan kemanusiaan, keadilan sosial, serta demokratisasi/ keterbukaan diperlukan partisipasi rakyat. Salah satu partisipasi masyarakat diwujudkan dalam pembentukan kebijakan public melalui wakil-wakil rakyat. Semua kebijakan publik memerlukan dukungan masyarakat agar bisa efektif. Jika masyarakat melalui penentangan terhadap sejumlah kebijakan maka hal itu disebabkan oleh kurangnya keterlibatan masyarakat dalam tahap perumusan kebijakan. Jika hai itu dibiarkan terus maka makin besar keinginan rakyat untuk selalu mengadakan pembaruan. Rakyat yang tidak tahu arahnya akan mudah kehilangan kendali dan emosional sehingga rakyat cenderung ingin membentuk suatu wadah dengan kebijakan sendiri. Akibatnya, timbul konflik yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Namun, jika keterbukaan dan jaminan keadilan selalu ada dalam kehidupan berbangsa dan bernegara maka akan menghasilkan kebijakan public dan peraturan umum yang mengatur masyarakat dengan baik.

 

Berdasarkan hal di atas, arti penting dari keterbukaan dan keadilan bagi bangsa adalah

1.       Menciptakan pemerintahan yang bertanggung jawab kepada rakyat;

2.       menumbuhkan prakarsa dan partisipasi rakyat dalam pembangunan;

3.       memperkuat kepercayaan rakyat pada pemerintah;

4.       memperkuat dukungan rakyat pada bangsa dan negara;

5.       mempererat hubungan antara rakyat dengan pemerintah;

6.       memperkuat Negara demokrasi;

7.       meningkatkan rasa kebersamaan sebagai satu bangsa;

8.       memperkuat persatuan dan kesatuan.

 

Pancasila Sebagai Ideologi Negara

sumpah-pemuda

 

Ideologi berasal dari kata yunani yaitu iden yang berarti melihat, atau idea yang berarti raut muka, perawakan, gagasan buah pikiran dan kata logi yang berarti ajaran. Dengan demikian ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah pikiran atau science des ideas (AL-Marsudi, 2001:57).
Puspowardoyo (1992 menyebutkan bahwa ideologi dapat dirumuskan sebagai komplek pengetahuan dan nilai secara keseluruhan menjadi landasan seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya. Berdasarkan pemahaman yang dihayatinya seseorang dapat menangkap apa yang dilihat benar dan tidak benar, serta apa yang dinilai baik dan tidak baik.

Menurut pendapat Harol H. Titus. Definisi dari ideologi adalah: Aterm used for any group of ideas concerning various political and aconomic issues and social philosophies often applied to a systematic scheme of ideas held by groups or classes, artinya suatu istilah yang digunakan untuk sekelompok cita-cita mengenai bebagai macam masalah politik ekonomi filsafat sosial yang sering dilaksanakan bagi suatu rencana yang sistematis tentang suatu cita-cita yang dijalankan oleh kelompok atau lapisan masyarakat.
Bila kita terapkan rumusan ini pada Pancasila dengan definisi-definisi filsafat dapat kita simpulkan, maka Pancasila itu ialah usaha pemikiran manusia Indonesia untuk mencari kebenaran, kemudian sampai mendekati atau menanggap sebagai suatu kesanggupan yang digenggamnya seirama dengan ruang dan waktu.
Hasil pemikiran manusia yang sungguh-sungguh secara sistematis radikal itu kemuduian dituangkan dalam suatu rumusan rangkaian kalimat yang mengandung suatu pemikiran yang bermakna bulat dan utuh untuk dijadikan dasar, asas, pedoman atau norma hidup dan kehidupan bersama dalam rangka perumusan satu negara Indonesia merdeka, yang diberi nama Pancasila.
Kemudian isi rumusan filsafat yang dinami Pancasila itu kemudian diberi status atau kedudukan yang tegas dan jelas serta sistematis dan memenuhi persyaratan sebagai suatu sistem filsafat. Termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke empat maka filsafat Pancasila itu berfungsi sebagai Dasar Negara Republik Indonesia yang diterima dan didukung oleh seluruh bangsa atau warga Negara Indonesia.
Demikian isi rumusan sila-sila dari Pancasila sebagai satu rangkaian kesatuan yang bulat dan utuh merupakan dasar hukum, dasar moral, kaidah fundamental bagi peri kehidupan bernegara dan masyarakat Indonesia dari pusat sampai ke daerah-daerah
Pancasila sebagai dasar Negara, maka mengamalkan dan mengamankan Pancasila sebagai dasar Negara mempunyai sifat imperatif dan memaksa, artinya setiap warga Negara Indonesia harus tunduk dan taat kepadanya. Siapa saja yang melangggar Pancasila sebagai dasar Negara, harus ditindak menurut hukum yakni hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan kata lain pengamalan Pancasila sebagai dasar Negara disertai sanksi-sanksi hukum. Sedangkan pengamalan Pancasila sebagai weltanschuung, yaitu pelaksanaan Pancasila dalam hidup sehari-hari tidak disertai sanksi-sanksi hukum tetapi mempunyai sifat mengikat, artinya setiap manusia Indonesia terikat dengan cita-cita yang terkandung di dalamnya untuk mewujudkan dalam hidup dan kehidupanya, sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang barlaku di Indonesia.

Jadi, jelaslah bagi kita bahwa mengamalkan dan mengamankan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia mempunyai sifat imperatif memaksa. Sedangkan pengamalan atau pelaksanaan Pancasila sebagai pandangan hidup dalam hidup sehari-hari tidak disertai sanksi-sanksi hukum tetapi mempunyai sifat mengikat.

Pancasila sebagai filsafat bangsa dan Negara dihubungkan fungsinya sebagai dasar Negara, yang merupakan landasan idiil bangsa Indonesia dan Negara Republik Indonesia dapatlah disebut pula sebagai ideologi nasional atau ideologi Negara.
Artinya pancasila merupakan satu ideologi yang dianut oleh Negara atau pemerintah dan rakyat Indonesia secara keseluruhan, bukan milik atau monopoli seseorang ataupun sesuatu golongan tertentu.
Sebagai filsafat atau dasar kerohanian Negara, yang meruapakn cita-cita bangsa, Pancasila harus dilaksanakan atau diamalkan, yang mewujudkan kenyataan dalam penyelenggaraan hidup kenegaraan kebangsaan dan kemasyarakatan kita.
Bila terjadi kesenjangan dalam kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan, kita harus kembali kepada filsafat Negara Republik Indonesia untuk mencari jalan keluarnya atau untuk meluruskan kembali.

 

Pancasila Sebagai Ideologi Negara 

Update 10 November 2011 Pancasila Sebagai Ideologi Negara

I. Pengertian dan Fungsi Ideologi

Nama ideologi berasal dari kata ideas dan logos. Idea berarti gagasan,konsep, sedangkan logos berarti ilmu. Pengertian ideologi secara umum adalah sekumpulan ide, gagasan, keyakinan, kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan keagamaan.

Ciri-ciri ideologi adalah sebagai berikut :

  1. Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
  2. Oleh karena itu, mewujudkan suatu asas kerohanian, pandanagn dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara diamalkan dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.

Fungsi ideologi menurut beberapa pakar di bidangnya :

  1. Sebagai sarana untuk memformulasikan dan mengisi kehidupan manusia secara individual. (Cahyono, 1986)
  2. Sebagai jembatan pergeseran kendali kekuasaan dari generasi tua (founding fathers) dengan generasi muda. (Setiardja, 2001)
  3. Sebagai kekuatan yang mampu member semangat dan motivasi individu, masyarakat, dan bangsa untuk menjalani kehidupan dalam mencapai tujuan. (Hidayat, 2001)

II. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa

Pancasila sebagai ideologi bangsa adalah Pancasila sebagai cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa Indonesia, serta menjadi tujuan hidup berbangsa dan bernegara Indonesia.

Berdasarkan Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR tentang P4, ditegaskan bahwa Pancasila adalah dasar NKRI yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

III. Pancasila sebagai Ideologi Terbuka

Makna dari ideologi terbuka adalah sebagai suatu sistem pemikiran terbuka.

Ciri-ciri ideologi terbuka dan ideologi tertutup adalah :

Ideologi Terbuk

  1. merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat.
  2. Berupa nilai-nilai dan cita-cita yang berasal dari dalam masyarakat sendiri.
  3. Hasil musyawarah dan konsensus masyarakat.
  4. Bersifat dinamis dan reformis.

Ideologi Tetutup

  1. Bukan merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat.
  2. Bukan berupa nilai dan cita-cita.
  3. Kepercayaan dan kesetiaan ideologis yang kaku.
  4. Terdiri atas tuntutan konkret dan operasional yang diajukan secara mutlak.

Menurut Kaelan, nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah sebagai berikut

  1. Nilai dasar, yaitu hakekat kelima sila Pancasila.
  2. Nilai instrumental, yang merupakan arahan, kebijakan strategi, sasaran serta lembaga pelaksanaanya.
  3. Nilai praktis, yaitu merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu realisasi pengamalan yang bersifat nyata, dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara.

 

Perkembangan Pelaksanaan Pemilu di Indonesia Pemilu di Indonesia

images

sudah dilaksanakan selama 9 kali yang pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Amandemen ke-4 UUD 1945 tahun 2002, pilpres yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati dilakukan langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rezim pemilu. Pilpres pertama diadakan pada Pemilu 2004. Pada 2007, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan pilkada juga dimasukkan sebagai rezim pemilu. Sekarang, istilah pemilu lebih sering merujuk kepada pemilu legislatif dan pilpres diadakan setiap 5 tahun sekali. Asas pada Zaman Orde Baru dan Zaman Reformasi Orde Baru Asas “LUBER” yaitu : Langsung: pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan. Umum: pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara. Bebas: pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Rahasia: suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri. Reformasi Asas “Jurdil” yaitu : Jujur: pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih. Adil: perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu. Asas jujur dan adil mengikat tidak hanya kepada pemilih ataupun peserta pemilu, tetapi juga penyelenggara pemilu. Asal-usul Pemilu di Indonesia Selama lima tahun pertama kemerdekaan bangsa Indonesia, sering diselenggarakan pemilu di daerah-daerah yang dikuasai Belanda. Pemilu ini untuk memilih memilih wakil-wakil daerah. Pemilu ini tidak demokratis karena pamong pro-Belanda mengintimidasi rakyat agar tidak memilih calon pro-Republiken. Selain itu selalu terjadi pula penangkapan aktivis politik Republiken dalam setiap pemilu. PEMILU 1955 Pemilu pertama dilangsungkan pada tahun 1955 dan bertujuan untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante. Pemilu ini disebut Pemilu 1955, dan dipersiapkan di bawah pemerintahan Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo. Namun, Ali Sastroamidjojo mengundurkan diri dan pada saat pemungutan suara, kepala pemerintahan telah dipegang oleh Perdana Menteri Burhanuddin Harahap. Pemilu ini diselenggarakan dengan aman, lancar, jujur dan adil serta sangat demokratis. Pemilu 1955 ini dibagi menjadi dua tahap, yaitu: Pemilu DPR 29 September 1955. Pemilu Konstituante 15 Desember 1955. PEMILU 1977 Pemilu kedua diselenggarakan 5 Juli 1971. Para pejabat negara pada Pemilu 1971 diharuskan bersikap netral. Namun, para pejabat pemerintah berpihak kepada salah satu peserta Pemilu, yaitu Golkar. Jadi sesungguhnya pemerintah pun merekayasa ketentuan-ketentuan yang menguntungkan Golkar seperti menetapkan seluruh pegawai negeri sipil harus menyalurkan aspirasinya kepada salah satu peserta Pemilu itu. Dalam Pemilu ini, yang menggunakan UU No. 15 Tahun 1969 sebagai dasar, semua kursi terbagi habis di setiap daerah pemilihan. Cara ini ternyata mampu menjadi mekanisme tidak langsung untuk mengurangi jumlah partai yang meraih kursi dibandingkan penggunaan sistem kombinasi. Tetapi, kelemahannya sistem demikian lebih banyak menyebabkan suara partai terbuang percuma. PEMILU 1977, 1982, 1987, 1992, 1997 Setelah 1971, pelaksanaan Pemilu terjadwal sekali dalam 5 tahun dan pesertanya hanyalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) dan satu Golongan Karya atau Golkar. Pemilu-Pemilu tersebut kesemuanya dimenangkan oleh Golongan karya. Keadaan ini membuat kekuasaan eksekutif dan legislatif berada di bawah kontrol Golkar. Pendukung utama Golkar adalah birokrasi sipil dan militer. PEMILU 1999 Pemilu pertama setelah runtuhnya orde baru yaitu Pemilu 1999 dilangsungkan pada 7 Juni 1999 di bawah pemerintahan Presiden BJ Habibie dan diikuti oleh 48 partai politik.Lima besar Pemilu 1999 PDIP, Partai Golkar, PPP, PKB, dan PAN. Walaupun PDIP meraih suara terbanyak, yang diangkat menjadi presiden bukanlah calon dari partai itu, yaitu Megawati Soekarnoputri, melainkan dari PKB, yaitu Abdurrahman Wahid (Pada saat itu, Megawati hanya menjadi calon presiden). Hal ini dimungkinkan untuk terjadi karena Pemilu 1999 hanya bertujuan untuk memilih anggota MPR, DPR, dan DPRD, sementara pemilihan presiden dan wakilnya dilakukan oleh anggota MPR.
Sumber: http://radirablog.blogspot.com/2011/04/perkembangan-pelaksanaan-pemilu-1955_09.html

PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA

unduhan

BAB I

PENDAHULUAN

A.     LATAR BELAKANG MASALAH

Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia pada hakekatnya merupakan konkritisasi dari perwujudan kedaulatan rakyat dalam rangka partisipasi politik dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Secara tegas (explicit)ketentuan pasal 1 ayat (2) Undang – Undang Dasar 1945 menyebutkan,”Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang – Undang Dasar”. Penggunaan hak pilih (aktif) oleh setiap warga negara Indonesia anggota – anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) juga sebagai aplikasi hak politik warga negara, sebagaimana ditentukan dalam pasal 28 Undang – Undang Dasar 1945 yang berbunyi, ”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang – undang”. Kemerdekaan atau kebebasan mengeluarkan pikiran / menyatakan pendapat merupakan pilar mendasar dalam pemerintahan yang demokratis, dan dianggap sebagai asas fundamental dalam pemilihan umum.

Demokrasi yang dianut di Indonesia adalah Demokrasi Pancasila yang mencakup prinsip – prinsip pokok demokrasi konstitusional yang berdasarkan rule of law. Pelaksanaan Pemilihan Umum yang bebas untuk mengakomodir hak – hak politik masyarakat, merupakan salah satu syarat utama pemerintahan yang demokratis berdasarkan rule of law. Secara lengkap (implicit),   dalam South – East Asian Conference of Jurists yang diselenggarakan di Bangkok pada tanggal 15 – 19 Pebruari 1965, menyebutkan syarat – syarat dasar untuk terselenggaranya   pemerintahan yang demokratis dibawah rule of law, sebagai berikut:

1)  Perlindungan konstitusionil, dalam arti bahwa konstitusi, selain dari menjamin hak – hak individu, harus menentukan pula cara proseduril untuk memperoleh perlindungan atas hak – hak yang dijamin.

2)  Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak (independent and impartial tribunals).

3)  Pemilihan umum yang bebas.

4)  Kebebasan untuk menyatakan pendapat.

5)  Kebebasan untuk berserikat / berorganisasi dan beroposisi.

6)  Pendidikan kewarganegaraan (civic education)[1].

Meskipun penggunaan hak pilih (hak suara) dalam suatu pemilihan umum adalah hak subyektif warga negara (masyarakat / rakyat) yang telah memenuhi syarat untuk memilih, akan tetapi dari aspek kepentingan negara dan bangsa  maka dapat dianggap bahwa penggunaan hak pilih / hak suara warga negara dalam pemilihan umum, pada hakekatnya adalah sebagai bentuk tanggung jawab untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Melalui proses pemilihan umum, rakyat (warga negara) menyerahkan kekuasaannya / kedaulatannya kepada pemerintah (dalam arti luas yang mencakup Presiden beserta pembantu – pembantunya yaitu para menteri, serta parlemen baik di tingkat pusat maupun daerah) untuk mengelola / mengurus organisasi yang dinamakan negara. Pada umumnya, negara sebagai asosiasi  rakyat / rakyat mempunyai tujuan akhir yaitu menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya (bonum publicum, common good, common well).

Dengan demikian, ketentuan mengenai keiikutsertaan setiap warga negara yang telah memenuhi syarat untuk memilih dalam pemilihan umum, tidak semata – mata dianggap sebagai hak yang memiliki pengertian boleh dilaksanakan atau tidak dilaksanakan. Tetapi, ketentuan mengenai partisipasi warga negara  dalam pemilihan umum harus dilihat sebagai wujud tanggung jawabnya sebagai pemegang kedaulatan rakyat, terhadap bangsa dan negara. Sehingga peranan setiap warga negara  dalam pemilihan umum dengan menggunakan hak pilih / hak suaranya merupakan fenomena sosial – politik yang sangat urgent dibahas secara sosiologis berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia.

Namun demikian, agar pembahasan fenomena sosiologis tersebut bersifat faktual maka penulisan karya  ilmiah ini didasarkan pada:

ad.1. Fakta Yuridis (das sollen), yang meliputi:

–     Pasal 1 ayat (2) Undang – Undang Dasar 1945, yang berbunyi: Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang – undang”.

–     Pasal  22 E ayat (1)  Undang – Undang Dasar 1945, yang berbunyi: “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”.

–     Pasal 1 angka (1) Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, yang berbunyi: ““Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.

–     Pasal 1 angka (1) Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang berbunyi:“Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.

–     Pasal 1 angka (1) Undang – Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yang berbunyi: “Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, selanjutnya disebut Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, adalah pemilihan umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia  Tahun 1945”.

ad.2. Fakta Riil (das sein), yaitu masih banyak warga negara Indonesia sebagai pemegang kedaulatan rakyat, tidak menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum di Indonsia.

 

B.    PERMASALAHAN

Dalam praktek kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, pemilihan umum (Pemilu) merupakan salah satu bentuk kegiatan dalam tataran Indonesia sebagai negara demokrasi. Esensi dari pemilihan umum (Pemilu) adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat yang selanjutnya merepresentasikan kedaulatan tersebut kepada organ – organ penyelenggara negara (dan daerah – daerah sebagai bagian dari negara), seperti; Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.  Namun demikian, dalam kenyataannya masih banyak warga negara (rakyat) yang sesungguhnya sebagai pemegang peranan (role occupant)penting, tidak  menggunakan hak pilihnya / hak suaranya  dalam setiap penyelenggaraan pemilu. Secara umum dapat dikatakan bahwa keadaan tersebut disebabkan oleh hal – hal yang dapat dirumuskan sebagai berikut:

ad.1. Banyak warga negara (masyarakat) yang tidak bersedia menggunakan hak pilihnya / hak suaranya.

ad.2.  Data daftar pemilih yang tidak akurat.

 

C.    METODOLOGI PENELITIAN

Penulisan makalah ini merupakan suatu rangkaian dari kegiatan ilmiah  untuk mempelajari dan membahas  fenomena hukum yang didasarkan pada metode ilmiah. Oleh karena itu perlu dilakukan suatu penelitian, yang dipergunakan sebagai pedoman untuk  mengumpulkan data – data  serta melakukan kajian atau telaah terhadap fenomena – fenomena yuridis. Sehingga penulisan makalah ini sebagai suatu bentuk karya ilmiah  sesuai dengan prosedur  penelitian yang berfokuskan masalah (problem – focused research).

Metodologi penelitian sebagai sarana pengumpulan data yang dipergunakan oleh Penulis dalam makalah ini, adalah:

a.  Penelitian lapangan  (field research) melalui  metode pengumpulan data primer atau data dasar (primary data / basic data) yaitu mengumpulkan informasi langsung dari masyarakat sebagai sumber pertama.

b.  Penelitian kepustakaan (library research) melalui metode pengumpulan data sekunder (secondary data) yaitu mencakup peraturan perundang – undangan, buku – buku, dokumen – dokumen resmi, media cetak dan media online, hasil – hasil penelitian yang berwujud laporan – laporan, yurisprudensi, dan sebagainya.

 

D. SISTEMATIKA PENULISAN

Agar pembahasan dalam karya ilmiah ini dapat dengan mudah ditelaah dan difahami, maka penulisan makalah ini disusun secara sistematis, sebagai berikut:

–       Bab I: Pendahuluan, terdiri dari:

A.   Latar Belakang Masalah.

B.   Permasalahan.

C.   Metodologi Penelitian.

D.   Sistematika Penulisan

–       Bab II: Analisis Masalah

A.     Banyak warga negara (masyarakat) yang tidak bersedia menggunakan hak pilihnya / hak suaranya.

B.     Data daftar pemilih yang tidak akurat.

C. BAB III: Penutup

A.   Kesimpulan.

B.   Saran – saran.

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

ANALISIS

 

 

A.     Banyak warga negara (masyarakat) yang tidak bersedia menggunakan hak pilihnya / hak suaranya.

 

Pemilihan umum (Pemilu) sebagai saluran (outlet)partisipasi warga negara (masyarakat) yang dilaksanakan di Indonesia, pada hakekatnya adalah pengejawantahan dari nilai – nilai demokrasi yang berdasarkan atas hukum. Dalam Penjelasan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia, sangat tegas dinyatakan bahwa; 1) Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat), dan 2) Pemerintahan berdasarkan atas atas sistem konstitusi (hukum dasar),  tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Undang – Undang Dasar 1945  sebagai hukum dasar (grundnorm) negara Indonesia, pada pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang – undang”.

Pemilu sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat, secara khusus disebutkan dalam pasal  22 E ayat (1)  Undang – Undang Dasar 1945, yang berbunyi: “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”. Undang – undang organik sebagai peraturan pelaksanaan yang dimaksudkan oleh UUD 1945 tersebut, untuk saat ini adalah  Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Undang – Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Ketentuan – ketentuan mengenai Pemilu sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang disebutkan dalam UUD 1945 dan peraturan perundang – undangan tersebut diatas, adalah sesuai dengan gagasan konstitusionalisme (constitutionalism) yang dikemukakan oleh Carl. J. Friedrich sebagai berikut: “Pemerintah merupakan suatu kumpulan aktivitas yang diselenggarakan atas nama rakyat, tetapi yang tunduk kepada beberapa pembatasan yang dimaksud untuk memberi jaminan bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah (Government is a set of activities organized and operated on behalf of the people but subject to a series of restraints which attempt to ensure that the power which is needed for such governance is not abused by those who are called upon to do the governing)”[2].

Pelaksanaan Pemilu merupakan sarana bagi masyarakat (warga negara) untuk mengekspresikan hak politiknya dalam rangka menyelenggarakan; 1) perubahan secara damai dalam masyarakat yang sedang berubah (peaceful change in a changing society), dan 2) pergantian pimpinan secara teratur(orderly succession of rulers). Oleh karena  pelaksanaan Pemilu sangat penting artinya dalam suatu negara demokrasi seperti Indonesia, maka partisipasi politik masyarakat juga sangat diharapkan untuk menggunakan hak pilihnya / hak suaranya. Dengan perkataan lain, masyarakat sebagai  pemilih (pemegang / pengguna hak pilih) melaksanakan partisipasinya dalam bentuk kehadiran dan pemberian suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Akan tetapi pada kenyataannya masih banyak masyarakat (rakyat) Indonesia yang tidak bersedia / tidak mau berpartisipasi untuk menggunakan hak pilihnya pada setiap Pemilu yang diselenggarakan di Indonesia.

Sebagai contoh faktual data dikemukakan bahwa “Data KPU Kabupaten Kebumen menunjukkan angka partisipasi pemilih pada Pilgup tahun 2004 angka partisipasi mencapai 82,51 % sementara pada tahun 2009 hanya mencapai 67, 89 %, atau menurun 14,62% . Sementara angka partisipasi pemilih pada Pemilihan Presiden ( Pilpres) Tahun 2004 putaran I mencapai 79,69 % dan putaran ke II 74, 34 %. Padahal pada pilpres Tahun 2009 angka partisipasi hanya mencapai 69, 32 % atau menurun 9,02 % hingga 10,37 % . Kondisi serupa juga terjadi pada angka partisipasi Pilbup tahun 2005 yang mencapai 71,81%, dan Pilbup 2010 putaran I mencapai 63,08 % serta putaran II 57,11 % atau terjadi penurunan 8,73 % – 14,70 %”[3]. Fakta yang sama dikemukan oleh Siliwanti yang mengatakan, “Tingkat partisipasi masyarakat pada Pemilu 2009 yang hanya mencapai 70,99% (Pemilu Legislatif) dan 72,56% (Pemilu Presiden dan Wakil Presiden), dipengaruhi oleh beberapa faktor, yakni trust terhadap penyelenggara, sikap dan budaya politik, teknis, DPT, sosialisasi, dan administrasi”[4].

Menyikapi realita sosial bahwa dewasa ini terdapat tendensi menurunnya animo dan partisipasi masyarakat dalam Pemilu maka berbagai upaya telah dilakukan. Upaya tersebut antara lain dengan mengadakan Seminar tentang pemilu yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 16 Nopember 2011, dengan melibatkan  Partai Politik (Parpol), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Masa (Ormas), media massa, Pemantau Pemilu, dan Perguruan Tinggi .Seminar tersebut dimaksudkan untuk memperoleh input dan solusi terhadap kecenderungan menurunnya tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan Pemilukada[5].

Pada umumnya secara sosiologis kemasyarakatan dapat diidentifikasi beberapa alasan  sikap warga negara Indonesia yang tidak bersedia menggunakan hak pilihnya, antara lain:

1.  Adanya sikap apatis dari keyakinan masyarakat bahwa memilih atau tidak memilih tidak mempengaruhi kehidupan mereka secara signifikan.

2.  Para calon yang bertarung tidak memiliki kapasitas untuk mewujudkan harapan mereka.

3.  Sebagian masyarakat beranggapan bahwa kebutuhan ekonomi lebih penting daripada penyaluran hak politik mereka untuk berpartisipasi dalam Pemilu.

4.  Menurunnya kepercayaan (trust) masyarakat terhadap para calon (Presiden dan Wakil Presiden, DPR , DPD dan DPRD).

5.  Masyarakat menganggap bahwa sikap dan budaya politik peserta pemilu (partai politik, pasangan calon maupun  calon independen) dalam berkampanye sering melakukan prilaku – prilaku yang tidak bermoral seperti penghinaan, permusuhan dan kecurangan.

6.  Masyarakat trauma dengan propaganda – propaganda politik selama kampanye yang ternyata tidak terbukti pasca pemilu.

Pemilihan umum dapat dijadikan  sebagai simbol pesta kedaulatan rakyat. Dalam setiap pelaksanaan Pemilu,  partisipasi masyarakat merupakan salah satu aspek penting untuk terselenggaranya demokrasi. Partisipasi dalam Pemilu dapat diartikan sebagai keikutsertaan warga negara (masyarakat) dalam kegiatan-kegiatan politik baik yang bersifat aktif  maupun pasif  dan bersifat langsung maupun tidak langsung untuk ikut mempengaruhi / ikut serta dalam suatu pengambilan keputusan / kebijakan pemerintah ataupun kebijakan publik.    Semakin tinggi tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilu, maka dapat diartikan bahwa semakin tinggi pula tingkat legitimasi  suatu proses penetapan sebuah keputusan.

Secara sosiologis, partisipasi politik masyarakat  untuk berperan serta dalam pemilihan umum berkaitan dengan kesadaran hukum masyarakat itu sendiri.  Kesadaran hukum masyarakat dihubungkan dengan tanggung jawab terhadap bangsa dan negara Indonesia, maka berpartisipasi masyarakat dalam pemilu sebagai sarana  untuk menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur adalah sesuai dengan asas hukum yang menyatakan “hukum menghendaki kedamaian (het recht wil den vrede)”. Dengan demikian, hak pilih / hak suara tidak hanya dianggap sebagai hak subjektif warga negara (masyarakat) tetapi merupakan tanggung jawab warga negara terhadap negara. Dengan pemahaman yang demikian, akan tumbuh kesadaran hukum masyarakat yang  tinggi   untuk berperan serta dalam pemilihan umum. Asumsi sosiologis ini sesuai dengan pendapat Soerjono Soekanto dan Mustafa Abdulah  yang menyatakan, “kesadaran hukum yang tinggi mengakibatkan para warga masyarakat mematuhi ketentuan – ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila kesadaran hukum sangat rendah, maka derajat kepatuhan terhadap hukum juga tidak tinggi. Dengan demikian, pendapat tersebut berkaitan dengan berfungsinya hukum dalam masyarakat atau effektivitas dari ketentuan – ketentuan hukum di dalam pelaksanaannya. Dengan lain perkataan, kesadaran hukum menyangkut masalah, apakah ketentuan hukum tertentu benar – benar berfungsi atau tidak dalam masyarakat”[6]. Berkaitan dengan pembahasan dalam permasalahan makalah ini, yang dimaksud dengan hukum tersebut adalah peraturan perundang – undangan mengenai  pemilihan umum.

Penggunaan hak pilih dalam pemilihan umum secara sosiologis dianggap sebagai tanggung jawab warga negara terhadap negara didasarkan pada prinsip bahwa antara negara dan warga negara terdapat hubungan hukum ketatanegaraan. Oleh karena itu, dalam konteks pemilu, antara negara dan warga  negara dapat melakukan negosiasi hak (right negotiatian) agar warga negara / masyarakat menggunakan hak pilihnya dalam pemilu sebagai bentuk tanggung  jawab terhadap negara. Negosiasi hak tersebut dilakukan melalui sosialisasi oleh pemerintah (mewakili kepentingan negara) di satu pihak dengan warga negara  di pihak lain. Negosiasi tersebut diharapkan dapat menyelesaikan masalah partisipasi masyarakat agar bersedia menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum, yang sebenarnya hak tersebut telah dimiliki dan melekat pada warga negara yang telah memenuhi syarat – syarat tertentu. Hal ini sesuai dengan pendapat Munir Fuady yang menyatakan, “negosiasi hak  bertujuan untuk menyelesaikan masalah yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan hak yang sebelumnya sudah ada”[7].

B.    Data daftar pemilih yang tidak akurat.

Faktor lain yang menjadi penyebab rendahnya tingkat prosentase partisipasi pemilih karena permasalahan pendataan calon pemilih yang pada akhirnya menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Terdapat kesenjangan atau tidak ada sinkronisasi antara sinkronisasi Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir serta distribusi dan konsolidasi data pemilih pada daerah – daerah pemilihan dalam wilayah negara Republik Indoneia. Adanya perbedaan / kesenjangan data tersebut dapat disebabkan oleh faktor teknologi yang belum memadai dan / atau faktor kesengajaan oknum – oknum tertentu baik di pemerintahan maupun di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berkaitan dengan penggunaan teknologi, maka KPU telah mengoptimalkan pemanfaatan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dan Daftar Pemilih Tools (DPTools) untuk meningkatkan akurasi data pemilih pada pemilihan umum. Sidalih dan DPTools untuk mendeteksi  potensi data ganda sehingga daftar pemilihnya lebih akurat. Sidalih selain berfungsi mendeteksi data ganda juga dapat digunakan untuk sinkronisasi Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir serta distribusi dan konsolidasi data pemilih. Teknologi DPTools sudah digunakan oleh KPU sejak tahun 2009 (untuk Pemilihan Umum tahun 2009), namun belum digunakan secara merata pada Pemilihan Umum Kepala Daerah  (Pemilukada) di seluruh Indonesia.

Terlepas dari teknologi sistem informasi data, maka yang paling penting adalah perilaku aparat pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beserta jajarannya di tingkat bawah harus secara jujur dan transparan menyampaikan data pemilih kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagaiuser (pengguna) data. Begitu pula, prilaku anggota atau komisioner KPU harus profesional, independen dan cermat menyusun Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan dijadikan acuan dalam pemilihan umum. Prilaku aparat pemerintah sebagai penyedia data dan anggota atau komisioner KPU ini perlu tetap diawasi agar tidak terjadi kecurangan – kecurangan atau manipulasi dalam menyusun dan menetapkan daftar pemilih.

Pemerintah dan KPU memegang peranan penting agar masyarakat sebagai pemegang hak pilih dapat menggunakan haknya dalam pemilu. Oleh karena dalam kenyataannya, banyaknya masyakat yang tidak menggunakan hak pilihnya dalam pemilu  tidak semata – mata disebabkan keengganan mereka untuk menggunakan hak  pilihnya, akan tetapi karena nama mereka tidak terdapat dalam  Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dengan demikian pemerintah dan KPU diharapkan dapat menjalankan peranannya dalam  pelaksanaan pemilu, sehingga pemilu dapat merefleksikan kedaulatan rakyat dalam negara Indonesia. Peranan pemerintah dan KPU  dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia, dalam hal ini yang dimaksudkan peranan yang sebenarnya dilakukan (actual role). Meskipun dalam kedudukannya  sebagai penyelenggara pemilu,  pada hakekatnya pemerintah dan KPU memiliki peranan yang cukup luas, yang menurut penulis dapat dihubungkan dengan peranan sebagaimana dijabarkan oleht Soerjono Soekanto, yaitu;” 1) peranan yang ideal (kideal role),  2) peranan yang seharusnya (expected role), 3) peranan yang dianggap oleh diri sendiri (perceived role), 4) peranan yang sebenarnya dilakukan (actual role)”[8].

Peranan pemerintah dan KPU untuk melakukan kegiatan menghimpun data pemilih yang akurat secara langsung ke lapangan (Rukun Tetangga, Kelurahan, Kecamatan, dan seterusnya), apa penyebabnya nama – nama anggota masyarakat  yang sudah memenuhi syarat untuk memilih akan tetapi tidak termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) merupakan tahapan aktiva sosiologis.  Selanjutnya, berdasarkan data – data hasil penelitian tersebut dilakukanaktivita intelektualis untuk menentukan metode atau memodifikasi metode yang telah ada dalam rangka menghimpun data pemilih. Dengan metode yang demikian diharapkan data pemilih dalam suatu daerah dapat dihimpun secara akurat, untuk dijadikan pedoman dalam menyusun Daftar Pemilih Tetap (DPT).

 

BAB III

PENUTUP

 

 

 

A.     KESIMPULAN

–       Pelaksanaan Pemilu sangat penting artinya dalam suatu negara demokrasi seperti Indonesia, oleh karena itu partisipasi politik masyarakat juga sangat diharapkan untuk menggunakan hak pilihnya / hak suaranya.

–       Secara faktual (pada kenyataannya)  masih banyak masyarakat (rakyat) Indonesia yang tidak bersedia / tidak mau berpartisipasi untuk menggunakan hak pilihnya pada setiap Pemilu yang diselenggarakan di Indonesia.

–       Selain masyarakat tidak bersedia berpartisipasi dalam Pemilu, peneybab lain berkurangnya partisiapasi masyarakat dalam Pemilu disebabkan sebagian masyarakat Indonesia namanya tidak  terdapat dalam  Daftar Pemilih Tetap (DPT).

–       Secara sosiologis kemasyarakatan maka dapat diidentifikasi beberapa alasan  sikap warga negara Indonesia yang tidak bersedia menggunakan hak pilihnya, antara lain:

1.     Adanya sikap apatis dari keyakinan masyarakat bahwa memilih atau tidak memilih tidak mempengaruhi kehidupan mereka secara signifikan.

2.     Para calon yang bertarung tidak memiliki kapasitas untuk mewujudkan harapan mereka.

3.     Sebagian masyarakat beranggapan bahwa kebutuhan ekonomi lebih penting daripada penyaluran hak politik mereka untuk berpartisipasi dalam Pemilu.

4.     Menurunnya kepercayaan (trust) masyarakat terhadap para calon (Presiden dan Wakil Presiden, DPR , DPD dan DPRD).

5.     Masyarakat menganggap bahwa sikap dan budaya politik peserta pemilu (partai politik, pasangan calon maupun calon independen) dalam berkampanye sering melakukan prilaku – prilaku yang tidak bermoral seperti penghinaan, permusuhan dan kecurangan.

6.     Masyarakat trauma dengan propaganda – propaganda politik selama kampanye yang ternyata tidak terbukti pasca pemilu.

–       Secara sosiologis,  dapat dikatakan bahwa partisipasi politik masyarakat  untuk berperan serta dalam pemilihan umum berkaitan dengan kesadaran hukum masyarakat itu sendiri.

–       Demikian pula, penggunaan hak pilih dalam pemilihan umum secara sosiologis dianggap sebagai tanggung jawab warga negara terhadap negara didasarkan pada prinsip bahwa antara negara dan warga negara terdapat hubungan hukum ketatanegaraan.

–       Secara sosiologis, kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum sangat berkaitan erat dengan Perilaku aparat pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beserta jajarannya di tingkat bawah harus secara jujur dan transparan menyampaikan data pemilih kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai user (pengguna) data. Begitu pula, prilaku anggota atau komisioner KPU harus profesional, independen dan cermat menyusun Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan dijadikan acuan dalam pemilihan umum. Prilaku aparat pemerintah sebagai penyedia data dan anggota atau komisioner KPU ini perlu tetap diawasi agar tidak terjadi kecurangan – kecurangan atau manipulasi dalam menyusun dan menetapkan daftar pemilih.

 

 

 

B.    SARAN – SARAN

–       Dalam rangka upaya meningkatkan partisipasi politik masyarakat (warga negara) dalam pemilihan umum maka pemerintah dan penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu melakukan pendidikan pemilih kepada masyarakat berupa civil education mengenai pentingnya menggunakan hak pilih / hak suara dalam setiap pemilihan umum.

–       Perlu dilakukan sosialisasi tujuan pemilihan umum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara untuk meningkatkan daya dorong atau motivasi masyarakat (warga negara) pada setiap pemilihan umum.

–       Penerapan metode pembelajaran pelaksanaan pemilihan umum sebagai materi mata pelajaran di tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) / Sekolah Menengah Atas (SMA), dalam jangka panjang dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum.

–       Masyarakat harus senantiasa melakukan pengawasan(control) prilaku aparat pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beserta jajarannya di tingkat bawah sebagai penyedia data dan anggota atau komisioner KPU agar tidak terjadi kecurangan – kecurangan atau manipulasi dalam menyusun dan menetapkan daftar pemilih yang berhak menggunakan hak pilih / hak suara dalam pemilihan umum.

 

 

DAFTAR KEPUSTAKAAN

(Bibliografi)

 

 

 

 

Budiardjo Miriam. Dasar – Dasar Ilmu Politik. Jakarta (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama) Tahun 2000;

Fuady, Munir. Teori – Teori Dalam Sosiologi Hukum. Jakarta (Penerbit: Kencana Prenada Media Group) 2011;

P., Trubus Rahardiansah, Endar Pulungan. Pengantar Sosiologi Hukum. Jakarta (Penerbit: Universitas Trisakti) 2005;

Pikiran Rakyat Online. Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilu Turun. Edisi: Kamis, 29 November 2012;

 

Salman,  Anthon F. Susanto. Beberapa Aspek Sosiologi Hukum. Bandung (Penerbit: PT. Alumni) 2012;

Soekanto, Soerjono. Beberapa Catatan Tentang Psikologi Hukum. Bandung (Penerbit: PT. Alumni) 1979;

——-. Mengenal Sosiologi Hukum. Bandung (Penerbit: Alumni) 1982;

——–.  Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta (Penerbit: PT. RajaGrafindo Persada) 2008;

——–. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta (Penerbit: CV. Rajawali) 1982;

Soekanto, Soerjono, Mustafa Abdullah. Sosiologi Hukum Dalam Masyarakat. Jakarta (Penerbit: CV. Rajawali) 1982;

Watapedia, Media Online. Pemilu: Faktor Penyebab Turunnya Paartisipasi Dalam Pemilu. Edisi 17 November 2011.

Zamzami, Mukhtar. Materi Kuliah Sosiologi Hukum, Memahami Sosiollogi Hukum. Jakarta (Universitas Jaya Baya) 2012;

 

BUDAYA DEMOKRASI MENUJU MASYARAKAT MADANI

 

1. Pengertian demokrasi

Berbicara tentang pengertian demokrasi, ada beberapa pendapat yang dapat kita jadikan acuan agar kita mudah memahaminya. Pendapat-pendapat tersebut antara lainnya dikemukakan oleh para took seperti berikut.

    1. Kranenburg.berpendapt bahwa demokrasi terbentuk dari dua pokok kata yang berasal dari bahasa yunani yaitu Demos (rakyat) dan Kratein (memerinyah) yang maknanya adalah “ cara memerintah oleh rakyat”.
    2. Prof. Mr. Koentjoro Poerbobranoto. Berpendapat demokrasi adalah suatu Negara yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat. Maksudnya, suatu system dimana suatu Negara diikutsertakan dalampemerintahan Negara.
    3. Abraham Lincoln. Berpendapat bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (Democracy is government oh the people, by the people, and for the people).

Berdasarkan pendapat dari tokoh-tokoh diatas, maka dapat diambil satu kesimpulan tentang pengertian demokrasi seperti berikut. Demokrasi adalah suatu paham yang menegaskan bahwa pemerintahan suatu Negara di pegang oleh rakyat, karena pemerintahan tersebut pada hakikatnya berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. System pemerintahan demokrasi adalah demokrasi langsung.Pelaksana demokrasi itu disebut demokrasi langsung (direct democracy).

Dalam masa sekarang ini, di mana penduduk Negara berjumlah ratusan ribu bahkan jutaan orang. Demokrasi langsung tidak mungkin dilaksanakan, sehingga dibutuhkan lembaga perwakilan rakyat. Anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum yang rahasia, bebas, jujur, dan adil. Oleh karena itu, demikrasi seperti ini disebut demokrasi perwakilan (representative democracy).

Inti pemerintahan demokrasi kekuasaan memerintah yang dimiliki oleh rakyat. Kemudian diwujudkan dalm ikut seta menentukan arah perkembangan dan cara mencapai tujuan serta gerak poloitik Negara. Keikut sertaannya tersebut tentu saja dalam batas-batas ditentukan dalamperaturan perundang-undangan atau hokum yang berlaku. Salah satu hak dalam hubungannya dengan Negara adalah hak politik rakyat dalam partisipasi aktif untuk dengan bebas berorganisasi, berkumpul, dan menyatakan pendapat baik lisan maupun tulisan. Kebebasan tersebut dapat berbentuk dukungan ataupun tuntutan terhadap kebijakan yang diambil atau diputuskan oleh pejabat negara.

Demokrasi pada masa kini antara lain menyangkut hak memilih dan hak untuk dipilih, menyangkut pula adanya pengakuan terhadap kesetraan diantara warga negara, kebebasan warga negara untuk melakukan partisipasi politik, kebebasan untuk memperoleh berbagai sumber informasi dan komunikasi, serta kebebasan utuk menyuarakan ekspresi baik memlalui organisasi, potensi, seni, serta kebudayaan, dan efektif dan lestari tanpa adanya budaya yang memawarnai pengorganisasian bebagai elemen politik seperti partai politik, lembaga-lembaga pemerintahan maupun organisasi kemasyarakatan. Demokrasi memerlukan partisipasi rakyat dan deokrasi yang kuat bersumber pada kehendak rakyat serta bertujuan untuk mencapai kemasalahatan bersama, itukah pengertian demokrasi.

2. Demokrasi sebagai meliputi unsur-unsur sebagai berikut :

a. Adanya partisipasi masyarakat secara aktifd dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

b. Adanya pengakuan akan supremasi hokum ( daulat Hukum)

c. Adanay pengakuan akan kesamaan di anatar warga Negara

d. Adanya kebebasan, di anataranya; kebebasan berekpresi dan berbicara/berpendapat berkebebasab untuk berkumpul dan berorganisasi, berkebebasan beragama, berkeyakinan, kebebasan untuk mengguagat pemerintah, kebebasan untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum, kebebasan untuk mengurus nasib sendiri.

e. Adanyapengakuan akan supremasi sipil atas militer

Unsur-Unsur Demokrasi Sebagai Bentuk Pemerintahan

Pertisipasi masyarakat dalam kehidupan bernegara. Dalam budaya demokraso, setiap waraga berhak ikut menentukan kebijakan public seperti penentuan anggaraan, peraturan-perauran dan kebijakan-kebijakan public. Namuk oleh karena secara praktis tidak mungkin melibatkan seluruh warga suatu Negara terlibat dalam pengambilan keputusan (sebagaimana halnya pada zaman Ynani Kuno), maka digunakan prosedur pemilihan wakil. Para warga Negara memilih wakil-wakil mereka di pemerintahan.

Para wakil inilah yang diserahi mandar untuk mengelolah masa depan bersama warga Negara melalui berbagai kebijaka dan peraturan perundang-undangan. Pemerintah demokrasi diberi kewenangan membuat kepuusan melalui mandar yang diperoleh lewat pemilihan umum.

Pemilu yang teratus (regular) memungkinkan partai-partai turut bersaing dan mengumumkan kebijakan-kebijakan alternative mereka agar didukung masyarakat. Selanjutnya warga Negara, melalui hak memilihnya yang priodik, dapat terus menjaga agar pemerintahanya bertanggung jawab kepada masyarakat. Dan jika pertanggungjawaban itu tidak diberikan, maka warga Negara dapat mengganti pemerintahan melalui mekanisme demokrasi yang tersedia. Hal itu sesuai dengan definisi demokrasi sebagai mana dikemukakan oleh Abraham Lincoln. Ia mengatakan, demokrasi adalah “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat”.

Pertanyaan berikutnya dalah : pemilu yang bagaimana? Ketika partai-partai komunis berkuasa dieropa timur (1947-1949), pemilihan umum dilaksanakan secara berkala. Para pemilih dijinkan untuk mengambil bagian dalam pemungutan suara rahasia yang untuk memilih anggota majlis local dan nasional. Di beberapa negarra, para calon majlis bahkan mewakili bebagai macam partai politik. Apakah Negara-negara ini, yangmenyebut dirinya “ demokrasi rakyat”, benar-benar demokrasi? Jawabannya adalah tidak. Negara-negara komunis initelah menyebut sebuah system demokrasi, namun menolak untuk mengakui unsur-unsur lain yang diperlukan agar system itu berjalan secara demokrasi, di antaranya adanya pemilihan umum yang bebas. Pertama-pertama pemilu harus jujur. Pemilihan harus menawarkan kepada para pemilih yang nyata di antarapartai-partai yang menawarkan program-program yang berbeda. Pemilihan harus diawasi oleh petugas yang resmi dan tidak memiliki kepentingan pribadi, yang dapat dipercaya untuk menjamin bahwa tidak seorang pun memebrika suara lebih dari satu kali dan bahwa suara-suara di hitung secara jujur dan akurat ini jarang terjadi di Negara-negara komunis Eropa timurtempo dulu, dan tidak selalu otomatis diperaktekkan bahkan di Negara-negara barat yang lebih maju.

Akan tetapi, partisipasi rakyat tidak hanya berupa partisipasi dalam mekanisme lima tahunan (pemilu) itu saja. Partisipasi tidak indetik dengan memilih dan dipilih dan dipilih pemilu. Khusus bai rakyat yang dipilih, mereka berhak dan bertanggungjawab menyuarakan aspirasi atau keritik kapan saja terhadap para wakil dan pemerintahan lazim disebutgerakan ekstraparloementer. Hal ini mengingatkan kenyatan bahwa baik pemerintah maupun wakil rakyat yang mereka pilih bias saja membuat kebijakan yang bertentangan dengan aspirasi mereka. Dalam hal kebijakan yang tidak memihak aspirasi rakyat, misalkanan para wakir sering diam saja. Atau malah kongkalikong dengan pemerintaha. Untuk itu, masyarakat tetap harus tetap mengawasi mereka dan tidak hanya tunggu saat pemilu. Inilah yang juga disebut demokrasi parstipatoris.

Kebebasan. Unsure kedua dan bahkan lebih mendasar adalahkebebasan yaitu kebebasan berekpresi, berkumpul, berserikat, dan media (Koran, radio, TV) kebebasan memungkinkan demokrasi berfungsi. Kebebasan memberikan boksigen agar demokrasi bias bernafas kebebasan berekpresi dan memungkinkan segala masalah bias diperdebatkan, memungkikan pemerintahdikritik, dan memungkikan adanya pilihan-pilihan lain. Kebebasan berkumpul memungkinkan rakyat berkumpul untuk melakukan diskusi. Kebebasan berserikat memungkinkan orang-orang untuk bergabung dalam suatu partai atau kelompok penekan untuk mewujudkan pandangan atau cita-cita politik mereka. Ketiga kebebasanini memungkinkan rakyat mengambil bagian dalam proses demokrasi.

Media yang bebas ( artinya, media tidak dikembalikan oleh penguasa) membantu rakyat mendapatkan informasi yang diperlukan untuk membuat pilihan mereka sendiri. Tanpa media yang bebas dan tanpa kebebasan berekpresi yang lebih luas (melalui percakapan, buku-buku, filem-filem, dan bahakan poster-poster dinding), sering kali sulit bagi rakyat untuk mengetahui apa yang sesungguhnya sedang terjadi, dan bahkan lebih sulit lagi untuk membuat keputusan yang berbobot mengenai apa yanag harus mereka pilih demi mencapai suatu mesyarakat yang mereka inginkan.

Supremasi hokum (daulat hokum). Unsur penting lainnya, yang seringkali dianggap sudah semestinya ada di Negara-negara yang tradisi demokrasinya sudah lama, adalah supremasi hukum (rule of law).tidak ada gunanya pemerintah membiarkan semua kebebasan yang disebut di atas bertumbuh apabila pemerintah menginjak-injaknya. Pengalaman banyak Negara menunjukan banyak pengerintik dijebloskan kedalam penjara, banyak demonstran yang menentang kebijakan pemerintah dibubarkan dengan cara kekerasan, dan bahkan banyak di antara mereka ditembak mati secara diam-diam oleh agen-agen Negara.

Pengakuan akan kesamaan warga Negara. Dalam demokrasi, semua warga Negara diandaiakan memiliki hak-hak politik yang sama; jumlah suara yang sama, hak pilih yang sama, akses atau kesempatan yang sama untuk medapatkan ilmu pengetahuan. Tidak seorang pun mempunyai mempunyai pengaruh lebih besar dari orang lain dalam proses pembuatan kebijakan. Kesamaan disini juga termasuk kesamaan di depan hokum; dari rakyat jelata sampai pejabat tinggi, semuanya sama dihadapan hukum. Berikut penjelasannya:

  • Di bidang ekonomi : setiap individu memiliki hak yang sama untuk melakukan usaha ekonomi ( berdagang, bertani, berkebun, menjual jasa, dan sebagainya) untuk memenuhi dan meningkatkan taraf hidup.
  • Dibidang budaya budaya : setiap individu mempunyai kesaman dalam mengembangkan seni, misalnya berkreasi dalam seni tari, seni lukis, seni musik, seni pahar, seni bangunan (arsitektur), dan sebagainya.
  • Dalam bidang politik : setiap orang memiliki hak politik yang sama, yakni setiap individu berhak secara bebas memiliki, menjadi anggota salah satu partai politikbaru sesuai perundang-undangan yang berlaku. Juga memiliki hak dalam pengambilan keputusan baik dalam lingkup keluarga atau masyarakat melalui mekanisme yang disepakati dengan dengan tidak membedakan setatus, kedudukan, jenis kelamin, agama, dan sebagainya.
  • Dalam bidang hokum : setiap individu memiliki kedudukan yang sama, yakni berhak untuk mengadakan pembelaan, penuntutan, berperkara di depan pengadilan.
  • Di bidang pertahanan dan keamanan : setiap individu mempunya hak dan kewajiban yang sama dalam pembelaan Negara

Pengakuan akan supremasi sipil atau militer. Budaya demokrasi juga mensyaratkan supremasi sipil atau militer (sipil mengatur militer).

3. Masyarakat Madani

1. Makna Masyarakat Madani

Masyarakat madani masih merupakan sebuah proses dalam rangka reformasi. Masyakat madani adalah masyarakat yang mampu mengisi sruang publik, sehingga dapat menjadibumper kekuasaan negara yang berlebihan. Dalam pemikiran reformasi ini masyrakat madani merupakan tujuan pemerintah demokrasi.

2. Ciri-Ciri Masyarakat Madani

Masyarakat madani merupakan konsep yang memiliki banyak arti atau sering diartikan dengan maksan yang berbeda-beda. Kamu pun telah memahaminya pada pembahasan materi di depan. Nah dengan adanya berbagai pendapat tentang pengertian masyarakat madani, maka perlu kita pahami ciri-ciri dari masyarakt madani seperti yang diungkapkan oleh Bahmullerdibawah ini.

Merujuk pada Bahmuller (1997), ada beberapa karakter atau ciri-ciri masyarakat mafani, diantaranya sebagai berikut :

a. Teruntegritasnya individu-individu dan kelompok-kelompok eksklusif ke dalam masyarakat melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.

b. Menyebarkan kekuasaan, sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.

c. Dilengkapinya program-program pembangunan yang didomisani oleh negara dengan program-program pembangunan yang berbasis masyarakat.

d. Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan negara karena keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu mkemberikan masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah.

e. Tumbuh kembangnya kreaticitas yang pada mulanya terhambat oleh rezim-rezim totaliter.

f. Meluasnya kesetiaan (loyality) dan kepercayaan (trust), sehingga individu-individu mengakui keterlibatan dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.

g. Adanya pembebasan masyarakat melelui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai ragam perspektif.

Dari berbagai ciri tersebut, kiranya dapat dikatan bahwa masyarakat madani adalah sebuah masyarakat demokratis, dimana para anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam menyuarakan pendapat dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya. Dalam hal ini, pemerintahannya memberikan peluang yang seluas-luasnya bagi kreatifitas warga negara untuk mewujudkan program-program pembangunan di wilayahnya. Namun demikian, masyarakat madani bukanlah masyarakat yang terbentuk begitu saja. Masyarakat madani adalah konsep yang dibentuk dari proses sejarah yang panjang dan memerlukan perjuangan yang terus-menerus. Apabila kita kaji masyarakat dinegara-negara maju yang sudah dikatakan sebagai masyarkat madani seperti berikut :

a. Terpenuhinya kebutuhan dasar individu, keluarga, kelompok dalam masyarakat.

b. Berkembangnya modal manusia (human capital) yang kondusif bagi terbentuknya kemampuan melaksanakan tugas-tugas kehidupan dan terjalinnya kepercayaan dan telasi sosial antar kelompok.

c. Tidak adanya diskriminasi dalam berbagai bidang pembangunan dengan kata lain terbuka akses terhadap berbagai pelayanan sosial.

d. Adanya hak, kemampuan, dan kesempatan bagi masyarakat serta lembaga-lembaga swadaya untuk terlibat dalam berbagai forum dimana isu-isu kepentingan bersama dan kewajiban publik dapat dikembangkan.

e. Adanya kohesifitas (keterpaduan) antar kelompok dalam masyarkat serta tumbuhnya sikap saling menghargai perbedaan antarbudaya dan kepercayaan.

f. Terselenggaranya sistem pemerintahan yang memungkinkan lembaga-lembaga ekonomi, hukum, dan sosial berjalan secara produktif dan berkeadilan sosial.

g. Adanya jaminan, kepastian, dan kepercayaan antara jaringan-jaringan kemasyarakatan yang memungkinkan terjalinnya hubungan dan komunikasi antarmereka secara teratur, terbuka, dan terpercaya.

Itulah prasyarat-prasyarat yang harus kita penuhi untuk mencapai masyarakat madani. Tanpa syarat tersebut, maka masyarakat madani tidak akan terwujud.

3. Proses Menuju Masyarakt Madani

Sebagaimana dikatakan Ryaa Ryasyid, sebuah masyarakat madani (civil society) haruslah mandiri, tidak begitu terntung pada peran pemerintah atau negara. Barangkali, diantara organisasi sosial dan politik yang patut dicatat dan meiliki kemandirian cukup tinggi adalah organisasi yang termasuk dalam kelompok lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau Non-Governmental Organization (NGO) yang di Indoneisajumlahnya mencapai ratusan.

4. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia

1. Demokrasi dalam era Orde Lama

Dalam era Orde Lama, pelaksanaan demokrasi di Indonesia terbagi atas tiga periode, yaitu periode 1945-1949 (demokrasi dalam pemerintahan masa revulusi kemerdekaan), periode 1950-1959 (Demokrasi Parlementer), dan periode 1959-1965 (Demokrasi Terpimpin).

a. Demokrasi dalam Pemerintahan Masa Revolusi Kemerdekaan (periode 1945-1949)

Periode pertama pemerintahan negara Indonesiaadalah periode kemerdekaan. Para penyelenggara negara pada awal periode kemerdekaan mempunyai komitmen yang sangat besar dalam mewujudkan demokrasi politik di Indonesia.

Pertama, polittical franchise yang menyeluruh. Parapembentuk nefara, sudah sejak semula, mempunyai komitmen yang sangat besar terhadap demokrasi.

Kedua, Presiden yang secara konstitusional memiliki peluang untuk menjadi seorang diktator, dibatasi kekuasaannya ketika Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dibentuk untuk menggantikan parlemen.

Ketiga, dengan maklumat wakil presiden, dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik, yang kemudian menjadi peletak dasar bagi sistem kepartaian diIndonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik di tanah air.

b. Demokrasi Parlementer (Periode 1950-1959)

Periode kedua pemerintahan negara Indonesia adalah tahun 1950 sampai dengan 1959, dengan menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS), sebagai landasarn konstitusionalnya.

Masa demokrasi parlementer merupakan masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan perwujudannya dalam kehidupan politik di Indonesia.

c. Demokrasi Terpimpin (1959-1965)

Sejak berakhirnya pemilihan umum 1955, Presiden Soekarno sudah menunjukkan gejala ketidaksenangannya kepada partai-partai politik. Hal itu terjadi karena partai politik sangat berorientasi pada kepentingan ideologinya sendiri dan kurang memerhatikan kepentingan politik nasional secara menyeluruh. Pada suatu kesempatan di Istana Merdeka, beliau melontarkan keinginannya untuk membubarkan saja partai-partai politik. Selain itu, Soekarno juga melontarkan gagasan, bahwa demokrasi parlementer tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indoensia yang dijiwai oleh semangat gotong royong dan kekeluargaan.

2. Demokrasi dalam Era Orde Baru (Periode 1966-1998)

Dalam era Orde Baru, demokrasi yang berlaku di negaraIndonesia adalah demokrasi Pancasila dimulai ketika rezim Soekarno berakhir. Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah serta budaya hidup bangsa Indonesia. Dalam demokrasi pancasila, kedaulatan yang dimaksud adalah kedaulatan yang berdasarkan musyawarah yang meliputi bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam yang berkedaulatan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradap sertapersatuan dan kesatuan bangsa. Demokrasi Pancasila berdsarkan paham kekeluargaan dan gotong royong, yang ditujukan bagi kesejahteraan rakyat seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. hal ini bisa terjadi apabila Pancasila benar-benar dilaksanakan secara tanggung jawab.

3. Demokrasi Masa Reformasi (Periode 1999-sekarang)

Masa reformasi membawa angin segar bagi kehidupan demokrasi di Indonesia. Dalam kurun waktu 32 tahun di bawah rezim Orde Baru, kehidupan politik terbelenggu oleh ketentuan yang ada dalam lima paket undang-undang politik.

5. Pemilihan Umum Sebagai Sarana Pengembangan Budaya Demokrasi

Pelaksanaan pemilu di Indonesia

Pemilihan umum merupakan sarana demokrasi untuk mewujudkan sistem pemerintahan negara yang berkedaulatan rakyat. Pemerintahan yang dibentuk melalui sistem pemilihan umum yang akan memiliki legitimasi yang kuat. Pemilihan umum yang bertujuan untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk dalam lembaga permusyawarahan atau perwakilan dan untuk membentuk pemerintahan. Pemilu yang demokratis merupakan sarana untuk menegakkan kedaulatan rakyat dan mencapai tujuan negara. Oleh karena itu, pemilihan umum tidak boleh menyebabkan rusaknya sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Pemilihan umum di Indonesia antara lain diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam undang-undang ini, yang dimaksud dengan pemilihan umum (pemilu) adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan RepublikIndonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas-asas berikut.

a. Langsung

Rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.

b. Umum

Pada dasarnya semua warga yang memenuhi persyaratan sesuai dengan undang-undang ini berhak mengikuti pemilu. Pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi berdadsarkan suku bangasa, ras, golongan, jenis kelamin, kedaearahan, pekerjaan, dan status sosial.

c. Bebas

Setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun. Dialam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin kemanannya, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya.

d. Rahasia

Dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketaui oleh pihak manapun dan dnegan cara apapun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun suaranya diberikan.

e. Jujur

Dalam penyelenggaraan pemilu, setiap penyelenggaraan pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

f. Adil

Dalam penyelenggaraan pemilu, setiap pemilih dan peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari keuntungan pihak mana pun.

6. Menerapkan Budaya Demokrasai

Perilaku Budaya Demokrasi dalam kehidupan sehari-hari

Bahwa negara Indonesia menerapkan demokrasi Pancasila. Itu artinya, perilaku budaya demokrasi di Indonesia didasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi Pancasila. Perilaku budaya demokrasi diIndonesia didasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi Pancasila. Perilaku budaya demokrasi tersebut dapat diwujudkan dalam berbagai lingkungan kehidupan, mulai dari lingkungan keluarga hingga masyarakat ataupun negara. Adapun contohnya sebagai berikut.

1. Lingkungan Keluarga

a. Sebagai kepala keluarga seorang ayah selalu berusaha bersikap adil kepada semua anggota keluarga.

b. Terbinanya sikap saling menyayangi, menghormati, dan menghargai antar anggota keluarganya.

c. Semua anggota keluarga melaksanakan kewajiban dengan baik dan bertanggung jawab.

d. Memecahkan masalah keluarga dengan musyawarah.

2. Lingkuangan Sekolah

a. Ikut serta dalam kegiatan OSIS, PMR. Pramuka, dan lain-lain.

b. Menghormati Kepala Sekolah, Gurum dan karyawan.

c. Mengikuti kegiatan belajar dengan baik dan tertib.

d. Menaati tata tertib Sekolah.

3. Lingkungan Masyarakat dan Negara

a. Melaksanakan peraturan yang berlaku, baik peraturan pemerintah pusat, daerah, maupun peraturan terendah.

b. Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi dan golongan.

c. Ikut serta dalam pemilu untuk memilih wakil-walik rakyat.

d. Ikut serta dalam kegiatan musyawarah desa

e. Membantu korban bencana alam.

 

Batik, Aset Warisan Budaya Indonesia

thumbnail_Merah Krem 4

Batik sebagai salah satu kekayaan budaya Indonesia sangat penting peranan dalam mengangkat budaya Indonesia di kancah internasional. Batik sebagai aset warisan budaya Indonesia sudah sering dipamerkan di negeri Paman Sam, Amerika Serikat. Melansir beritaVOA tanggal 12 Juli 2011 yang berjudul Batik Indonesia Semakin Mendunia, saya sangat bangga pamor batik di dunia semakin melambung, seperti tercermin dalam pameran batikberskala internasional oleh KBRI di Washington. Isteri Duta Besar Indonesia untuk Amerika, Rosa Rai Djalal, membuka pameran batik bertajuk Indonesian Batik: World Heritage di KBRI Washington.
dengan ditetapkannya batik sebagai warisan budaya Indonesia oleh Unesco pada 2 Oktober 2009. Untuk itu, kita sebagai bangsa Indonesia patut mempertahankan batik sebagai warisan leluhur Indonesia agar tidak diklaim negara lain. Kini setiap tanggal 2 Oktober 2012 dirayakan sebagai Hari Batik Nasional. Hal ini bertepatan dengan penetapan batik sebagaiWarisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi oleh UNESCO pada 2009 silam.Pasalnya, ancaman dari pengusaha asing yang tak ragu menggelontorkan banyak uang demi mencontoh motif batik Indonesia pasti merugikan pengrajin lokal Tanah Air yang membutuhkan dana karena sulit mengembangkan usaha dengan modal mandiri.

ü  Sejarah Batik

Batik (atau kata Batik) berasal dari bahasa Jawa “amba” yang berarti menulis dan “titik”. Katabatik merujuk pada kain dengan corak yang dihasilkan oleh bahan ‘malam’ (wax) yang diaplikasikan ke atas kain, sehingga menahan masuknya bahan pewarna (dye), atau dalam Bahasa Inggrisnya “wax-resist dyeing.  Batik secara historis berasal dari zaman nenek moyang yang dikenal sejak abad XVII yang ditulis dan dilukis pada daun lontar. Saat itu motif atau polabatik masih didominasi dengan bentuk binatang dan tanaman. Seiring perkembangan zaman, kini corak batik mengalami perkembangan, yaitu beralih pada motif abstrak yang menyerupai awan, sketsa relief candi, wayang beber dan sebagainya. Hal ini seiring dengan perkembanganbatik yang semakin indah, syarat makna dan filosofi. Harmonisasi antar sesama manusia, manusia dengan alam dan sang pencipta, maupun harapan akan kehidupan yang lebih baik, semua tertuang dalam motif. Selama ratusan tahun, tentunya sudah tak terhitung lagi berapa lembar batik yang telah dihasilkan para pengrajin batik Indonesia.

ü  Daerah penghasil batik

Menilik daerah penghasil batik di Indonesia lebih didominasi oleh beberapa kota yang berada di pulau jawa seperti Yogyakarta, Solo, Pekalongan, Cirebon, Mojokerto, Tulungagung, Ponorogo,Banyumas, dan beberapa kota lain. Kini hasil karya kain batik dapat mudah ditemui dalam berbagai bentuk mulai dari baju berbahan batik, sepatu hingga tas berbahan batik. Seiring perkembangan zaman, batik online pun kini berkembang pesat dalam perekonomian bangsa khususnya melalui jejaring internet, guna memudahkan pecinta batik memilikinya. Nah, saat ini karya berbatik lebih mudah anda temukan di berbagai situs online yang menjual beraneka ragam karya khas batik. Jadi bagi anda yang ingin belanja batik, bisa langsung klik saja lewat situsonlinenya. Bentuk yang ditawarkan pun semakin unik, beragam dan bernilai jual tinggi. Tidak mengherankan jika menantu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Anissa Larasati Pohan memperkenalkan batik sejak dini pada anaknya, Almira Tunggadewi Yudhoyono. Selain itu, kecintaannya pada batik membuat ia membuka butik batik sekaligus toko batik dengan nama anaknya Alleira. Siapapun orangnya, bukan menjadi masalah untuk memperkenalkan batik sebagai warisan budaya Indonesia ke kancah nasional hingga internasional sekalipun. Yang terpenting adalah bagaimana kita sebagai generasi penerus bangsa dapat membawa nama baikbatik hingga cucu kita kelak bangga dengan memakai batik.

ü  Kegunaan Batik

Fungsi batik memang sejak dahulu amatlah penting bagi masyarakat Indonesia secara turun-temurun. Dahulu kain batik adalah pakaian keluarga Jawa yang biasa dipakai untuk kegiatan sehari-hari, atau sering disebut kemben. Kini kain batik, bagi masyarakat keturunan Jawa, sudah menjadi barang bernilai sosial tinggi untuk melamar anak gadis orang sebagai hantaran berupa kain batik ataupun karya berbatik lainnya. Sama halnya dengan songket yang menjadi syarat jika seseorang lelaki ingin melamar anak gadis Palembang.

Foto Koleksi Pribadi, Kain Batik sebagai Hantaran Pernikahan, 2011

unntuk melestarikan batik di Indonesia hampir seluruh pegawainya diharuskan memakai seragam batik setiap hari jumat, terlebih saat ini  batik sudah menjadi Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi oleh UNESCO pada 2009 silam. Tidak hanya itu, pada setiap acara formal ataupun resmi baju batik menjadi andalan tersendiri bagi seseorang yang mengenakannya akan terlihat lebih formil dan sopan. Hal ini sudah barang tentu menjadi keunggulan pemakaian batikbagi setiap orang. Ya..marilah kita perkenalkan batik mulai dari sabang hingga internasional agar kelestarian dan hak patennya terus terjaga hingga generasi selanjutnya.

OPTIMALISASI FUNGSI PARTAI POLITIK PADA ERA REFORMASI

Runtuhnya Orde Baru pada tahun 1998 dapat dikatakan menjadi sebuah jalan terang karena meruntuhkan tembok besar yang mengekang dan mengintervensi warga negaranya. Hadirnya reformasi ini memberikan suatu harapan kehidupan berbangsa dan bernegara akan menjadi demokratis, adanya jaminan hak-hak warga negara seperti berserikat dan menyatakan pendapat serta munculnya tatanan baru dalam masyarakat. Kondisi yang terjadi di Indonesia kemudian adalah “menjamurnya” berbagai partai politik dengan berbagai basis ideologi yang berbeda. Hal ini merupakan  konsekuensi dari adanya jaminan akan kebebasan dan hak berpolitik serta demokrasi yang dijanjikan oleh reformasi.

Reformasi ini, euforia kebebasan politik telah memberi celah munculnya kekuatan-kekuatan politik baru yang selama masa Orde Baru tidak dimungkinkan terjadi. Pembatasan jumlah partai politik di era Orde Baru telah berubah menjadi era multipartai pada Pemilu 1999 dan pemilu-pemilu selanjutnya. Dapat dilihat pada Pemilu tahun 1999 adanya 141 partai politik yang terdaftar di departemen kehakiman, namun yang ikut dalam pemilu saat itu hanya 48 partai politik saja setelah dilakukannya verifikasi. Pada pemilu 2004 diikuti oleh 24 partai politik dan pemilu 2009 diikuti oleh 38 partai politik dan 6 partai local di Aceh.  Sebenarnya semangat ini pernah muncul diawal kemerdekaan sebagai buah dari revolusi panjang sebuah negara dalam melawan penindasan kolonial. Euforia kebebasan politik waktu itu sangat tergambarkan oleh muncul banyak sekali partai politik dengan segala aliran yang menjadi basis dari ideologinya. Namun bedanya dengan Partai politik tahun 50an atau partai politik generasi kedua itu adalah tidak adanya ideologi yang jelas pada partai politik genarasi keempat ini.

 

Partai politik adalah salah satu komponen yang penting didalam dinamika perpolitikan sebuah bangsa. R.H Soltau berpendapat bahwa partai politik adalah sekelompok warga Negara yang sedikit banyak terorganisir,  yang bertindak sebagai suatu kesatuan  politik dan   memanfaatkan kekuasaannya untuk memilih yang bertujuan menguasai pemerintahan  dan melaksanakan kebijaksanaan umum mereka (A group of citizens more or less  organized, who act as a political unit and who, by the use of their voting power, aim to control  the government and carry out ther general policies). Partai politik merupakan salah satu wahana penting yang menghubungkan warga negara dan negaranya. Namun dalam kasus Indonesia terutama pasca Orde Baru, image partai politik itu sudah buruk dimata masyarakat, bahkan timbulnya pandangan kritis dan bahkan dapat dikatakan skeptis kepada partai politik, diantaranya ada yang berpendapat bahwa partai politik hanya kendaraan untuk mengantarkan orang  untuk mendapatkan posisi  dan tidak mampu mengaspirasikan tuntutan masyarakat yang mendukungnya dan dapat dikatakan tidak punya profesionalitas.Partai politik hanya lah berfungsi sebagai alat bagi segelintir orang yang kebetulan beruntung yang berhasil memenangkan suara rakyat yang mudah dikelabui, untuk memaksakan berlakunya kebijakan-kebijakan publik tertentu ‘at the expense of the general will’ (Rousseau, 1762) atau kepentingan umum (Perot, 1992).

 

Selain hal itu, kondisi saat ini sangat “berantakan”, partai politik disibukan dengan persaingan internal maupun konflik internal bahkan skandal korupsi oleh para penurusnya yang mengakibatkan parpol menjadi “rusak”. Dilain pihak adanya intrik-intrik politik antar partai politik yang mengarah pada upaya demorralisasi yang dipertunjukan di hadapan public. Partai politik era reformasi  ini tidak mempunyai basis ideologi yang jelas dan partai tidak melakukan kompetisi jika pemilu tidak ada.

 

A.    FUNGSI  PARTAI POLITIK DALAM RANAH TEORITIS

 

Secara umum, adanya tujuh Fungsi partai politik yang dirumuskan oleh  Ramlan Surbakti yaitu: Pertama, Sosialisasi politik. Sosialisasi politik ialah proses pembentukan sikap dan orientasi politik para anggota masyarakat, melalui proses sosialisasi politik inilah masyarakat mengetahuinya arti pentingnya politik beserta instumen-instumennya. Sosialisasi politik kemudian menghasilkan budaya politik politik dalam bentuk perilaku politik yang tidak destruktif, mengutamakan konsensus disbanding menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan konflik, mempunyai pertimbangan yang rasional dalam menentukan pilihan atau membuat keputusan yang kemudian perilaku seperti itu akan menjadi modal untuk pelaksanaan demokrasi (kedewasaan demokrasi).

 

Kedua, Rekrutmen politikRekrutmen politik ialah seleksi dan pemilihan atau seleksi dan pengangkatan seseorang atau sekelompok orang untuk melaksanakan sejumlah peranan dalam sistem politik pada umumnya dan pemerintah pada khususnya. Dari partai politiklah diharapkan ada proses kaderisasi pemimpin-pemimpin ataupun individu-individu yang mempunyai kemampuan untuk menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan jabatan yang mereka pegang. Dalam alam demokrasi walaupun individu disini diberikan kesempatan sama untuk mencapai derajat tertentu, untuk mendapatkan suatu hal tetapi ada aturan bagaimana cara individu tersebut mencapai hal tersebut melalui undang-undang atau peraturan yang ada. Dengan adanya partai politik maka individu-individu tadi akan lebih mudah untuk mendapatkan keinginya di bidang politik, dalam artian walaupun tanpa partai politikpun bisa mendapatkannya tetapi tentunya akan lebih sulit.

 

Ketiga, Partisipasi politik. Partai politik dengan fungsi komunikasi dan sosialisasi politiknya akan membawa kepada pencerahan yang rasional kepada masyarakat untuk kegiatan politik. Dengan fungsi tersebut kemudian diharapkan akan memunculkan kesadaran masyarakat terkait nasibnya di masa yang akan datang. Nasib mereka dimasa yang akan datang tersebut akan sangat bergantung pada kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, baik itu pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah, presiden, gubernur atau walikota dan bupati, apakah itu dewan perwakilan rakyat pusat atau dewan perwakilan daerah. Dari pihak-pihak tersebutlah kebijakan yang ditujukan untuk mengalokasikan nilai-nilai (ekonomi, pendidikan, kesehatan dan yang lain) akan dibuat dan diperuntukan kepada masyarakat luas. Partisipasi politik ialah kegiatan warga negara biasa dalam mempengaruhi proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan umum dan dalam ikut menentukan pemimpinan pemerintah.

 

Keempat, Pemandu kepentingan. Dalam masyarakat terdapat sejumlah kepentingan yang berbeda bahkan acap kali bertentangan, seperti antara kehendak mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya dan kehendak untuk mendapatkan barang dan jasa dengan harga murah tetapi bermutu; antara kehendak untuk mencapai efisiensi dan penerapan teknologi yang canggih, tetapi memerlukan tenaga kerja yang sedikit, dan kehendak untuk mendapat dan mempertahankan pekerjaan,  antara kehendak untuk mendapatkan dan mempertahankan pendidikan tinggi yang bermutu tinggi, tetapi dengan kegiatan menampung, menganalisis dan memadukan berbagai kepentingan yang berbeda bahkan bertentangan menjadi berbagai alternatif kebijakan umum, kemudian diperjuangkan dalam proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan politik. Itulah yang dimaksud dengan fungsi pemandu kepentingan.

 

Kelima, Komunikasi politik. Komunikasi politik adalah proses penyampaian informasi mengenai politik dari pemerintahan kepada masyarakat dan dari masyarakat ke pemerintah. Informasi merupakan hal yang sangat penting ketika kita berbicara organisasi modern, karena organisasi (Pemerintah) tersebut akan dapat mempertahan kekuasaan ketika mengerti apa saja yang menjadi kebutuhan dari masyarakatnya. Banyak rezim di dunia ini yang tidak dapat mempertahankan kekekuasaannya yang dikarenakan mereka tidak mengerti apa yang menjadi kebutuhan masyarakat sehingga dari situ muncul ketidak puasan masyarakat kepada penguasanya yang kemudian berujung pada proses penggantian penguasa baik itu dengan cara yang diatur secara konstitusi ataupun dengan kudeta. Disisi lain informasi juga dibutuhkan oleh masyarakat untuk mengetahui sejauh mana pemerintah dalam menjalankan fungsinya, dengan cara seperti apa dan bagaimana capaian yang dikehendaki. Partai politik ini berada diantara pemerintah dan masyarakat, sehingga sangat strategis posisinya dalam hubungan ini. Dalam hubunga ini tentunya akan sangat tergantung di pihak mana partai politik berada, apakah di pihak pemerintah ataukah oposisi, tentunya hal ini akan mempengaruhi isi dari pemberian informasi yang diberikan kepada masyarakat terkait dengan sudut pandang atau nilai-nilai yang diperjuangkan.

 

Keenam, Pengendalian konflik. Berbicara konflik ini kemudian akan berkaitan dengan kepentingan, konflik ini muncul karena ada kepentingan-kepentingan yang berbeda saling bertemu. Kepentingan disini adalah kepentingan dari orang, kelompok, atau golongan-golongan yang ada dalam masyarakat. Mengingat di dalam masyarakat Indonesia khususnya, dimana dengan berbagai macam keberagaman yang ada baik itu golongan, agama, etnis ataupun yang bersifat sektoral. Tentunya akan banyak sekali kepentingan yang akan saling berbenturan, hal ini tentunya akan membawa dampak yang luar biasa ketika dibiarkan begitu saja. Memang konflik dalam masyarakat itu tidak bisa dihilangkan tetapi yang harus dilakukan adalah bagaimana memanajemen konflik tersebut supaya konflik tersebut sifatnya tidak merusak hubunga antar golongan tadi dengan cara-cara kekerasan. Partai politik sebagai salah satu lembaga demokrasi berfungsi untuk mengendalikan konflik melalui cara berdialog dengan pihak-pihak yang berkonflik, menampung dan memadukan berbagai aspirasi dan kepentingan pihak-pihak yang berkonflik dan membawa permasalahan kedalam musyarawarah badan perwakilan rakyat untuk mendapatkan penyelesaian berupa keputusan politik.

 

Ketujuh, Kontrol politik. Kontrol politik ialah kegiatan untuk menunjukkan kesalahan, kelemahan dan penyimpangan dalam isi suatu kebijakan atau dalam pelaksanaan kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan oleh pemerintahan. Produk dari pemerintahan ada suatu kebijakan, kebijakan-kebijakan ini yang kemudian akan menyangkut kepentingan masyarakat secara umum. Baik buruknya kebijakan tentunya sangat bisa diperdebatkan mengingat kebijakan pemerintah tidak akan pernah mungkin bisa memberikan kepuasan kepada semua orang. Permasalahan yang muncul adalah kepada siapa kebijakan itu akan memberi keuntungan. Pada titik inilah kemudian kontrol partai politik memainkan fungsinya untuk menyikapi suatu kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terkait kelemahan yang ada dan kemana alokasi nilai-nilai dari kebijakan itu akan diberikan. Ketika suatu kebijakan telah dibuat dan dimplementasikanpun perang partai politik masih diperlukan untuk mengawal kebijakan tersebut sesuai dengan tujuan awal yaitu untuk apa kebijakan itu dibuat. Ketika kebijakan itu sudah menjadi keputusan tidak serta merta dapat menyelesaikan permasalahan seperti yang telah direncanakan. Banyak sekali faktor yang mempengaruhi berhasil tidaknya kebijakan tersebut dalam menyelesaikan masalah. Faktor pelaksana kebijakan merupakan salah satu faktor yang sangat berpengaruh, karena dibanyak kasus banyak kebijakan itu gagal atau kurang berhasil yang diakibatkan oleh pelaku atau oknum yang mengejar kepentingan pribadinya.

 

B.    FUNGSI PARTAI POLITIK PADA ERA REFORMASI

 

Ketika para elit partai belakangan ini “heboh” dengan melakukan ekspansi ke berbagai institusi negara, mereka melupakan hal penting yang berkaitan dengan fungsi-fungsi partai yang mengakibatkan melemahnya fungsi partai. Dimulai dari fungsi rekrutmen, saat ini banyak partai politik melakukan cara instan dalam menentukan kader yang akan diusung dalam pemilu padahal itu akan merusak proses kaderisasi internal. Dan ini dapat merusak citra partai politik sebagai mesin yang menghasilkan calon pemimpin. Saat pemilu 2009 tidak sedikit orang-orang popular dan ber-uang yang bukan lahir dari kaderisasi partai politik yang memenuhi daftar  caleg, sementara itu kader-kader partai yang mengikuti proses secara serius  dalam kerja-kerja politik dalam partai malah “tertimbun”. Ini terjadi karena tujuan yang ada hanya untuk memenangkan posisi  maka bukan menjadi hal yang aneh jika kinerja dewan legislative yang terhormat semakin menurun. Beberapa partai politik bahkan ada yang menjaring calegnya melalui iklan penjaringan di media cetak nasional. Hal ini menunjukan ketidaksiapan organisasi partai politik untuk menghasilkan kader-kader  melalui proses kaderisasi internal. Kasus-kasus ini ditemukan terutama pada partai politik baru yang didirikan hanya sekedar memenuhi kuota komposisi caleg.

 

Fungsi berikutnya komunikasi politik dan pemandu kepentingan, dapat dikatakan fungsi ini sebagai intermediary karena menghubungkan rakyat ke pemerintah dan pemerintah ke masyarakat. Partai bertugas menyalurkan berbagai macam aspirasi rakyat dan melakukan penggabungan aspirasi atau kepentingan yang sejenis kemudian merumuskan kepentingan  (interest articulation) setelah itu menjadikannya sebagai usulan kebijakan kepada pemerintah  agar dapat dijadikan kebijakan public. Disisi lain partai politik juga menyebarluaskan rencana dan kebijakan-kebijakan pemerintah kepada rakyat. Namun yang terjadi bukan lah seperti itu, partai politik sebagai representasi rakyat tidak menyuarakan kepentingan rakyat malah mendahulukan kepentingan partai politik dan oligarkinya sehingga kebijakan- kebijakan yang dikeluarkan tidak mengena pada kepentingan rakyat. Hal seperti ini menjadikan citra partai politik buruk dimata rakyat.  Partai politik aharus dijadikan dan menjadi sarana perjuangan rakyat dalam turut menentukan bekerjanya sistem pemerintahan sesuai aspirasi mereka. Karena itu, elit partai hendaklah berfungsi sebagai pelayan aspirasi dan kepentingan bagi konstituennya.

 

Selanjutnya fungsi pengendali konflik, seperti sudah disampaikan sebelumnya, nilai-nilai (values) dan kepentingan-kepentingan (interests) yang tumbuh dalam kehidupan masyarakat sangat beraneka ragam, rumit, dan cenderung saling bersaing dan bertabrakan satu sama lain. Jika partai politiknya banyak, berbagai kepentingan yang beraneka ragam itu dapat disalurkan melalui polarisasi partai-partai politik yang menawarkan ideologi, program, dan altrernatif kebijakan yang berbeda-beda satu sama lain. Namun yang “aneh”nya konflik bahkan terjadi dalam partai politik itu sendiri, dalam sebuah partai terdapat beberapa kubu seperti partai Golkar dan bahkan dari salah satu kubu berinisiatif mendirikan partai politik. Yang lebih mirisnya pertikaian dalam partai politik tersebut dipertontonkan ketengah khalayak. Bagaimana partai politik akan mampu mengontrol konflik ditengah rakyat Indonesia yang sangat banyak ini jika mereka tidak mampu mengontrol konflik internal mereka.

 

Fungsi sosialisasi politik sebagai salah satu fungsi partai po­litik ini tentu memiliki “target kongkrit” tertentu. Namun di sisi ini, dalam konteks Indonesia persoalan yang cukup pelik adalah tentang perilaku pemilih yang masih sangat “aneh”. Perilaku pemilih yang masih emosional dan tradi­sional ini tentu akan menghasilkan lembaga-lembaga dan inprastruktur politik yang tradisional pula. Sehingga sesungguhnya output dari sosialisasi politik itu harus dapat memperbarui konstruksi perilaku politik masyarakat dalam memilih. Sosialisasi politik yang dilakukan partai politik biasanya hanya pada saat menjelang pemilu saja seharusnya dilakukan secara berkelanjutan agar kekhawatiran akan terbentuknya lembaga politik yang “tradisional” terminimalisir.

 

Sementara itu, Partai politik yang diharapkan bisa bertindak optimal dalam menjalankan perannya sebagai intermediary, “penghubung” kepentingan “rakyat” terhadap negara hampir tidak efektif lagi. Partai politik telah terjebak pada persoalan mereka sendiri yang bagai lingkaran setan, dan juga mereka saling intrik, bahkan saling serang dalam menjerumuskan lawan-lawan politik yang ada di partai politik lain. Selain itu juga  mulai menampakkan tanda-tanda pergeseran fungsinya. Partai yang seharusnya bisa membawa suara rakyat kepada pemerintah berkuasa malahan bergeser fungsi menjadi suatu kendaraan politik untuk menguntungkan diri pribadi atau pun kelompok nya serta oligarkinya. Dengan begitunya partai politik tidak akan mampu mencapai tujuan partai politik seperti yang dituangkan dalam pasal 10 Undang –Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik.

 

 

 

BENTUK BENTUK PEMERINTAHAN

Bentuk pemerintahan adalah suatu sustem yang mengatur antara alat alat perlengkapan negara dan hubungan antara alat alat negara itu.

Menurut  Budiyanto dalam bukunya dasar dasar ilmu tata negara bahwa teori teori bentuk pemerintahan klasik pada umumnya masih menggabungkan bentuk negara dan bentuk pemerintahan. Hal ini sejalan dengan pendapat Mac Iver dan Leon Duguit yang menyatakan bahwa bentuk negara sama dengan bentuk pemerintahan. Bahkan pendapat Prof.Padmo Wahyono, SH. Yaitu bentuk negara Aristrokrasi dan Demokrasi adalah bentuk pemerintahan klasik sedangkan monarki dan republik adalah bentuk pemerintahan modern.

Bentuk bentuk pemerintahan dapat dilihat dari dua sisi yaitu:

1. dilihat dari jumlah orang yang memerintah

2.dilihat dari cara cara orang memerintah.

A. Dilihat dari jumlah orang yang memerintah

  1. Ajaran Plato (429-347 SM)
  2. Ajaran Aristoteles (384-322 SM)
  3. Ajaran Polybios (204-122 SM)

B. Dilihat dari cara –cara orang memerintah

Menurut Leong Duguit dilihat dari sisi ini ada dua yaitu bentuk pemerintahan Monarki dan Republik.

Bentuk pemerintahan Monarki adalah bentuk pemerintahan yang di kepalai seorang raja,ratu,sultan, atau kaisar yang sifatnya turun temurun dengan masa jabatan seumur hidup.

Bentuk pemerintahan  monarki dapat dibedakan yaitu:

  1. Monarki Absolut

Monarki Absolut adalah bentuk pemerintahan yang dikepalai seorang raja,ratu,sultan atau kaisar dengan memegang kekuasaannya tanpa dibatasi atau tidak terbatas.

Contohya di perancis Louis XIV, semboyannya “L etat C est Moi” ( negara adalah saya). Disini kekuasaan raja meliputi bidang eksekutif,legislatif,yudikatif.

  1. Monarki Kostitusional

Monarki Kostitusional adalah bentuk pemerintahan yang dikepalai seorang raja,ratu,sultan,atau kaisar dalam memegang kekuasaan dan wewenangnya dibatasi oleh suatu Undang – Undang Dasar(konstitusi)

  1. Monarki Parlementer

Monarki Parlementer adalah bentuk pemerintahan dimana kepala negaranya seorang raja,ratu,sultan,atau kaisar dan kepala pemerintahannya di pegang oleh perdana menteri yang di angkst dan diberhentikan oleh parlemen serta tanggung jawabpun pada parlemen.

Bentuk pemerintahan Republik adalah bentuk pemerintahan yang dikepalai oleh seorang presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh rakyat dengan masa jabatan tertentu. Bentuk pemerintahan Republik dapat dibedakan yaitu:

a.   Republik Absolut

Republik Absolut adalah bentuk pemerintahan yang dikepalai seorang presiden dimana kekuasaan dan wewenangnya tanpa dibatasi sebuah konstitusi atau ada konstitusi namun diabaikan dan legislatif pun mungkin ada, tapi tidak berfungsi.

b.    Republik Konstitusional

Republik Konstitusional adalah bentuk pemerintahan yang dikepalai seorang presiden,dimana kekuasaan dan wewenangnya dibatasi oleh konstitusi, di sini lembaga legislatif berfungsi.

c.    Republik Parlementer

Republik Parlementer adalah bentuk pemerintahan, dimana kepala negaranya seorang presiden dan kepala pemerintahannya seorang perdana menteri yang diangkat dan diberhentikan oleh parlemen serta bertanggung jawab pada parlemen.

  1. Bentuk pemerintahan:
    1. Monarki
  • Monarki absolut
  • Monarki konstitusional
  • Monarki parlementer

2. republik

  • Republik absolut
  • Republik konstitusionsal
  • Republik parlementer